Polda Lampung Ancam Rekomendasikan Penutupan Tempat Hiburan yang Jadi Sarang Narkoba

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Polda Lampung Ancam Rekomendasikan Penutupan Tempat Hiburan yang Jadi Sarang Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dody Suryadin/dok

Article Header Image Tempat hiburan malam di Lampung yang terbukti atau terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba terancam ditutup.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menegaskan bakal merekomendasikan penutupan tempat hiburan yang tidak mampu mencegah aktivitas narkoba di lokasi usahanya.

Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dody Suryadin usai memimpin razia dalam rangka Operasi Antik di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung, Kamis (24/9).

Razia tersebut melibatkan personel gabungan dari Ditresnarkoba, Dokes, Bid Propam, Samapta, Pomal, dan Pomad.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat pengunjung berinisial H, R, D, dan R. Polisi juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja sintetis.

Sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran razia yakni Kafe Bonanza, Kafe The Hevn, Karaoke De Amore, Karaoke Master Piece, Diskotik Internal, Karaoke Tanaka, dan Kafe Marley.

Dody didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama menegaskan pengelola tempat hiburan tidak boleh membiarkan tempat usahanya digunakan sebagai ruang penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Jangan sampai ada keterlibatan dalam peredaran narkoba, khususnya di tempat-tempat hiburan, karaoke ataupun yang lainnya,” tegas Dody, Jumat (25/9).

Ia mengatakan, apabila ditemukan tempat hiburan yang tidak patuh dan terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, pihak kepolisian akan memberikan rekomendasi penutupan.

“Kami akan merekomendasikan untuk menutup tempat hiburan tersebut,” katanya.

Namun, Dody menjelaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup tempat usaha. Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya terkait aspek perizinan.

“Merekomendasikan dalam arti kita tidak bisa menutup langsung. Selanjutnya rekomendasi tersebut akan kita sampaikan kepada Bapak Gubernur Lampung terkait dengan perizinan,” jelasnya.

Menurut Dody, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Lampung mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam.

Ia memastikan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Siapapun, kami di sini tidak akan pandang bulu, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari racun narkoba,” tegasnya.

Dody juga memastikan razia serupa dapat kembali dilakukan. Operasi Antik, kata dia, dapat dilanjutkan secara berkala menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait