Polda Bongkar Kasus Prostitusi yang Sudah Berjalan 2 Tahun di Bandar Lampung

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Polda Bongkar Kasus Prostitusi yang Sudah Berjalan 2 Tahun di Bandar Lampung
Ekspos Polda Lampung, Senin (1/4)/Kusmawati Aris

Article Header Image Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar kasus prostitusi yang sudah beroperasi selama 2 tahun di rumah kost GNY di Gang Dadak, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Polisi berhasil menyelamatkan lima anak dibawah umur yang akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Penggerebekan dilakukan Minggu (31/3) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Senin (1/4).

Saat penggerebekan, ditemukan 5 anak di bawah umur yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang. Mereka berinisial AVN (17), AYL (16), MJ (15), SK (16) dan NYL (16).

Kemudian, polisi mengamankan 6 orang pelaku dari pelanggan hingga mucikari. Mereka berinisial DA (27), PH (21), MH (22), HA (39), AN (26) serta NS (18).

"Ada 5 korban anak-anak yang kami selamatkan, mereka dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Saat ini mereka telah diberikan trauma healing oleh SDM Polda Lampung maupun dari instansi terkait," jelas Umi.

Dia menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang menjelaskan kost-kostan tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.

Bos mucikari dari sindikat perdagangan orang ini yakni wanita berinisial DA yang memfasilitasi semua kebutuhan kelima korban serta mengelola uang dari hasil kerja para korban.

"DA memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan para korban baik primer maupun sekunder dan mengelola keuangan yang didapat para korban dari para pelanggan dengan besaran setiap transaksi Rp250 ribu," lanjut Umi.

Pelaku PH, MH dan NS, bertugas mencari pelanggan mengantarkan pelanggan ke kamar kost, kemudian mereka ini akan mengunci gerbang rumah kost jika sudah terjadi transaksi.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 atau Pasal 12 Jo Pasal 10 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) subsider Pasal 55 KUHPidana.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait