Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid.
Namun, ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Proses hukum harus dilakukan secara transparan hingga putusan, disertai tuntutan hukuman maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah serta kewajiban memulihkan lingkungan.
“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” kata Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Pontianak, 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing.
Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Kholid menilai, kebakaran yang berulang di sejumlah konsesi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pencegahan, pengawasan, hingga penerapan sanksi terhadap perusahaan.
Menurutnya, efek jera hanya bisa tercipta apabila setiap pelanggaran ditindak secara konsisten, pelaku dimintai pertanggungjawaban, dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan benar-benar dilaksanakan.
“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegasnya.
Ia juga mendorong penyidik menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, hingga pemilik manfaat.
Menurut Kholid, pertanggungjawaban setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan tingkat keterlibatannya dalam perkara.
“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujarnya.
Kholid turut meminta penegak hukum mengoptimalkan berbagai instrumen sanksi dalam ketentuan hukum lingkungan. Selain denda, penindakan dapat mencakup perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha maupun kegiatan, serta kewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan.
Desak Rekomendasi Pencabutan Izin Ditindaklanjuti
Selain proses pidana, Kholid menyoroti rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla.
Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian ATR/BPN juga didorong mengevaluasi hak guna usaha (HGU) perusahaan dan mengambil tindakan apabila persyaratan serta dasar hukumnya terpenuhi.
Menurut Kholid, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi izin dan HGU korporasi yang diduga terlibat karhutla, sekaligus penindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah diverifikasi.
“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. 
