Pilkades PAW di Tujuh Desa Lamsel, Dinas PMD Larang Pungutan ke Calon

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
Pilkades PAW di Tujuh Desa Lamsel, Dinas PMD Larang Pungutan ke Calon
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan Erdiyansyah/istimewa

Article Header ImagePelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW) di tujuh desa di Kabupaten Lampung Selatan dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan Erdiyansyah menegaskan, pemerintah kabupaten tidak menganggarkan biaya khusus untuk pelaksanaan Pilkades PAW karena pembiayaannya telah diatur melalui anggaran desa.

"Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak menganggarkan biaya untuk Pilkades PAW karena memang sudah ada aturannya," kata Erdiyansyah, Jumat 23 Oktober 2026.

Menurutnya, anggaran pelaksanaan Pilkades PAW telah dialokasikan melalui dana desa dengan batas maksimal Rp15 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk honorarium panitia desa selama tiga bulan, pencetakan surat suara, penyediaan bilik suara, alat tulis kantor (ATK), tinta, serta biaya makan dan minum dalam rapat, termasuk musyawarah pembentukan panitia desa.

Erdiyansyah juga menegaskan bahwa calon kepala desa PAW tidak boleh dikenakan pungutan apa pun selama proses pemilihan.

Pihaknya akan menyampaikan ketentuan tersebut secara berjenjang kepada para camat selaku pengawas untuk diteruskan kepada panitia pemilihan di tingkat desa.

"Kita akan sampaikan secara berjenjang kepada camat sebagai pengawas untuk diteruskan kepada panitia agar tidak melakukan pungutan apa pun kepada calon peserta PAW," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan permintaan uang kepada calon kepala desa PAW, pihaknya akan menindaklanjuti berdasarkan fakta yang ditemukan.

"Apabila ada permintaan uang kepada calon kepala desa PAW, akan kita lihat dan diberikan tindakan sesuai fakta yang ada," tegasnya.

Penegasan tersebut menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Pilkades PAW di tujuh desa di Lampung Selatan.

Pasalnya, persoalan pungutan biaya kepada calon kepala desa sebelumnya juga sempat menjadi sorotan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di Lampung Selatan.

Saat itu, muncul dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah besar kepada kepala desa terpilih untuk biaya pelantikan.

Karena itu, keterbukaan mengenai sumber dan penggunaan anggaran Pilkades PAW dinilai penting agar dugaan pungutan serupa tidak kembali terjadi.

Dengan adanya penegasan dari Dinas PMD, pelaksanaan Pilkades PAW pada 11 November mendatang diharapkan dapat berjalan sesuai aturan tanpa membebani para calon kepala desa dengan pungutan di luar ketentuan. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait