Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Rabu, 23 September 2026.
Paripurna mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, pembacaan keputusan DPRD, penandatanganan Raperda, serta sambutan Gubernur Lampung.
Dalam hasil pembahasan, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp7,012 triliun bertambah Rp20,77 miliar, sehingga dalam Perubahan APBD 2026 menjadi Rp7,033 triliun.
Namun, terdapat perubahan pada komponen pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp4,025 triliun berkurang Rp17,39 miliar, sehingga menjadi Rp4,007 triliun.
Sementara pendapatan transfer mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp2,876 triliun, pendapatan transfer bertambah Rp38,16 miliar menjadi Rp2,914 triliun.
Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp111,008 miliar.
Di sisi belanja, APBD 2026 sebelumnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,916 triliun.
Setelah pembahasan, belanja daerah bertambah Rp115,09 miliar, sehingga postur belanja dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 menjadi Rp8,031 triliun.
Dengan komposisi tersebut, selisih antara pendapatan dan belanja yang sebelumnya sebesar Rp904 miliar berubah menjadi Rp998,32 miliar. Selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan dalam APBD 2026 sebelumnya sebesar Rp1,004 triliun. Dalam Rancangan Perubahan APBD, jumlahnya menjadi Rp1,098 triliun.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sekitar Rp98,32 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.
Sementara pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto yang sebelumnya sebesar Rp904 miliar berubah menjadi Rp998,32 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Lampung Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, perubahan APBD 2026 memuat sejumlah penyesuaian, baik pada sisi pendapatan maupun belanja.
Menurutnya, kenaikan pada sejumlah komponen pendapatan salah satunya dipengaruhi penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk kurang bayar dana bagi hasil. Sementara pada sisi belanja, terdapat peningkatan yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK dan kondisi pembiayaan daerah.
“Ada sejumlah penyesuaian anggaran. Beberapa mengalami kenaikan karena kita menyesuaikan dana transfer dari pemerintah pusat, salah satunya terkait kurang bayar dana bagi hasil. Kemudian dari sisi belanja juga ada peningkatan yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK dan kondisi pembiayaan daerah. Insya Allah seluruhnya telah disesuaikan dengan regulasi dan tentunya diarahkan untuk kepentingan masyarakat Lampung,” ujar Marindo.
