Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bukhori, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga, tidak ditahan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kondisi tersebut berbeda dengan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang juga menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dan kini menjalani penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan tidak ditahannya Zaiful Bukhori merupakan hasil pertimbangan penyidik, terutama setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Hal itu disampaikan Heri saat ditemui di Gedung Siger Lounge Polda Lampung, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut Heri, penyidik telah mengecek kondisi kesehatan Zaiful dan menemukan adanya rekam medis yang menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penahanan.
"Untuk Zaiful Bukhori, mungkin menjadi pertanyaan kenapa tidak dilakukan penahanan. Itu pertimbangan penyidik," kata Heri.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Zaiful, penyidik menilai penahanan terhadap tersangka belum diperlukan.
"Yang bersangkutan mengajukan berdasarkan kesehatan. Sudah kita periksa dan ada rekam medisnya. Dengan dasar kesehatan yang bersangkutan, tidak kita lakukan penahanan," ujarnya.
Heri menegaskan, penahanan terhadap tersangka bukan merupakan kewajiban penyidik, melainkan kewenangan yang dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
"Penahanan itu kan tidak wajib, hanya dapat dilakukan. Jadi itu pertimbangan penyidik," jelasnya.
Selain faktor kesehatan, Heri menyebut Zaiful juga dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Mantan Bupati Lampung Timur itu disebut tetap bersedia hadir apabila kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan juga kooperatif. Apabila dibutuhkan, tetap hadir kapan dipanggil kembali," katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga.
Heri mengatakan, apabila dalam perkembangan penyidikan nantinya Zaiful kembali dipanggil, keputusan terkait penahanan akan disesuaikan dengan hasil koordinasi penyidik bersama pihak Kejaksaan.
"Kalau nanti yang bersangkutan dipanggil kembali, tentu dengan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan," pungkasnya.
