Rapat antara Buay Bulan Bersatu (B3) dengan jajaran PTPN I di Bandar Lampung, belum menghasilkan keputusan yang diharapkan masyarakat adat Buay Bulan Bersatu, Jumat 25 September 2026
Pertemuan yang dihadiri pimpinan PTPN I, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nadirsyah, Anggota DPRD Tubaba Arib Bandarsyah, Asisten I Setdakab Tubaba Untung Budiono, pengurus dan anggota B3, serta kuasa hukum B3 tersebut justru berakhir tanpa kesimpulan konkret.
Kondisi itu membuat persoalan yang sebelumnya diharapkan dapat menemukan titik terang kembali memanas. B3 menilai pihak PTPN I belum memberikan keputusan terkait lahan yang menjadi objek persoalan.
Juru Bicara B3, Aswar, menyatakan pihaknya kecewa terhadap hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, rapat yang digelar sebagai tindak lanjut pembahasan sebelumnya pada 20 Agustus 2026 itu tidak menghasilkan keputusan yang dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat adat.
"Karena mereka ingkar dengan kesepakatan bersama. Mereka tidak menghargai kesepakatan pada 20 Agustus 2026, tidak menghargai marwah kami sebagai masyarakat adat, tidak menghargai Pemerintah Daerah Tubaba, dan tidak menghargai pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Aswar.
Atas dasar itu, Aswar menegaskan bahwa B3 akan mengambil langkah lebih lanjut setelah pertemuan tersebut. Ia menyebut masyarakat akan menduduki lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
"Sepulangnya kami dari sini, kami akan duduki lahan yang menjadi objek yang kami perkarakan," tegasnya.
Senada, Ketua Kuasa Hukum B3, Alfian Suni, mengungkapkan kekecewaan terhadap sikap PTPN I yang dinilai belum memberikan keputusan meski pihaknya telah menyampaikan dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki.
"Di sini kami sangat kecewa atas keputusan PTPN I. Dari awal kami sudah sanggup sesuai dengan prosedur hukum yang ada, dengan alat-alat bukti yang ada. Ternyata mereka tidak memberikan keputusan," ujar Alfian.
Menurutnya, pembahasan dalam rapat justru dinilai berputar pada persoalan kewenangan internal perusahaan tanpa memberikan kepastian terhadap substansi persoalan yang dipersoalkan B3.
"Dia (pihak PTPN I) bicara muter-muter dari pimpinan satu ke pimpinan yang lain. Mereka bicara ke depan, sementara persoalan-persoalan sebelumnya seolah-olah tidak diketahui. Nah, ini yang menjadi kekecewaan kami," katanya.
Alfian menambahkan, pihaknya telah meminta masyarakat untuk menempuh langkah sesuai mekanisme yang disepakati. Namun, apabila masyarakat nantinya meminta izin untuk melakukan pendudukan lahan, B3 disebut akan memberikan dukungan.
"Setelah ini, masyarakat meminta izin kepada kami untuk menduduki lahan agar HGU tidak diperpanjang. Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, kepolisian, serta pihak tiyuh agar tidak merekomendasikan perpanjangan HGU," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa B3 tetap berpegang pada klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat yang menurut mereka telah dikuasai sejak 1984.
"Pasti kami tarik lahan itu karena lahan itu lahan adat kami dari tahun 1984," ujarnya.
Sementara itu, pihak PTPN I memberikan penjelasan berbeda. Perwakilan perusahaan, Sasmika, mengatakan rapat tersebut memang belum dapat menghasilkan keputusan karena kewenangan untuk menentukan langkah terkait persoalan tersebut berada pada tingkatan pimpinan yang lebih tinggi.
"Jadi kewenangan kita terbatas, ada di atas lagi. Dari hasil rapat itu, kita berkomitmen memberikan aturan yang bisa kita berikan ke depan, bukan yang ke belakang," kata Sasmika.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan masa lalu membutuhkan kewenangan yang berada di luar kapasitas pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
"Kalau ke belakang kami belum ada, itu kan sudah lama. Sementara kewenangan kami terbatas," ungkapnya.
Dengan belum adanya keputusan tersebut, pertemuan B3 dan PTPN I kembali berakhir tanpa titik temu. B3 pun menyatakan akan menentukan langkah berikutnya, termasuk rencana pendudukan lahan yang menjadi objek persoalan.
