Pertamina Patra Niaga bakal mengevaluasi pelaksanaan sistem marshal di SPBU wilayah Natar, Lampung Selatan.
Langkah ini dilakukan menyusul kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di tengah antrean BBM yang meluber hingga Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Kecelakaan terjadi di Jalinsum, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk tronton yang tengah berhenti di bahu jalan.
Sales Branch Manager (SBM) Rayon 3 Fuel Lampung Muhammad Alwan Azhari mengatakan, insiden tersebut menjadi bahan evaluasi Pertamina terhadap penerapan prosedur pengaturan antrean di SPBU.
"Atas kejadian yang telah terjadi kami juga turut prihatin dan kami juga akan mengevaluasi kembali bagaimana prosedur marshal ini sudah dijalankan dengan tepat di SPBU," kata Alwan, Senin, 21 September 2026.
Menurut Alwan, keberadaan petugas marshal merupakan ketentuan yang wajib diterapkan setiap SPBU. Petugas tersebut bertanggung jawab mengatur kendaraan ketika terjadi antrean pengisian BBM.
"Terkait antrean sendiri dari kami Pertamina itu sudah membuat kebijakan ke SPBU bahwa setiap SPBU itu wajib memiliki petugas marshal," ujarnya.
Petugas marshal, kata Alwan, dapat berasal dari unsur keamanan maupun petugas lain yang ditunjuk pengelola SPBU. Perannya diperlukan terutama ketika antrean Pertalite maupun Biosolar mulai memanjang hingga keluar area pengisian.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung Bima Kusuma Aji memastikan SPBU di lokasi kejadian telah memiliki petugas marshal. Hanya saja, titik kecelakaan berada di luar lingkungan SPBU.
"Di SPBU tersebut sudah menyediakan marshal, tapi memang posisi kecelakaannya itu di luar SPBU, di jalan di luar SPBU," kata Bima.
Meski pengaturan lalu lintas di jalan raya bukan menjadi kewenangan pengelola SPBU, Pertamina akan meminta pengelola berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila antrean kendaraan sudah mencapai badan jalan.
"Nanti kita akan minta SPBU itu untuk melakukan koordinasi dengan pihak APH setempat agar dilakukan pengaturan lalu lintas sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Menurut Bima, koordinasi tersebut diperlukan agar antrean BBM yang keluar dari area SPBU dapat ditangani bersama aparat yang memiliki kewenangan mengatur lalu lintas.
"Nantinya akan melibatkan APH, untuk kita melibatkan aparat di daerah tersebut, di daerah Natar, agar kejadian ini tidak terulang kembali," katanya. 
