Personel Gabungan Razia 7 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung, DJ Panda Negatif Narkoba

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Personel Gabungan Razia 7 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung, DJ Panda Negatif Narkoba
Razia di tempat hiburan malam/dok

Article Header Image Personel gabungan menggelar razia narkoba di tujuh tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung, Minggu dini hari, 18 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, DJ Panda turut menjalani tes urine dengan hasil negatif narkoba.

Razia dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, dengan melibatkan 54 personel gabungan dari sejumlah instansi.

Personel tersebut terdiri dari 33 anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, dua personel BNNP Lampung, tiga personel Polisi Militer Angkatan Darat (Pom AD), dua personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL), tiga personel Bidpropam, dua personel Biddokkes, enam personel Dit Samapta, dan dua personel Bid Humas.

Operasi diawali di kawasan Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi. Di lokasi tersebut, petugas menyasar enam tempat hiburan malam, yakni WLounge and Karaoke, D'Jazz Lounge Bar and Karaoke, J.TA Karaoke Mucarn, Kenan Karaoke, Abung Karaoke, dan Poppy Karaoke.

Usai menyisir kawasan Sukabumi, petugas melanjutkan razia ke Southbank Gastrobar di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Tempat hiburan malam tersebut tengah ramai dikunjungi masyarakat karena menghadirkan DJ Panda. Saat petugas memasuki lokasi, musik dihentikan sementara dan pengunjung diminta duduk untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas dari Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Biddokkes dan BNNP Lampung memeriksa pengunjung, termasuk barang bawaan dan tes urine. DJ Panda juga menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, melalui AKBP Radius Utama mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari program kerja Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.

Menurut Radius, Kapolda Lampung melalui Ditresnarkoba telah menginstruksikan pelaksanaan razia rutin di wilayah hukum Polda Lampung untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan masyarakat mengenai bahaya narkoba,” ujar Radius.

Ia menambahkan, petugas juga mengupayakan pemulihan bagi pengunjung yang terindikasi sebagai pengguna atau pecandu narkoba.

Namun, apabila ditemukan bandar maupun pengedar narkoba, polisi memastikan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau yang terjaring bandar atau pengedar narkoba, tidak ada toleransi dan tidak pandang bulu. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait