Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang pak ogah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, dibekuk polisi.
Keduanya yakni Heriyadi (34) dan Rino Putra Berlian (34), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.
Kedua tersangka diamankan petugas gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kedua tersangka terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Mera Afrizal (39), warga Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
"Korban kesehariannya sebagai pak ogah (jasa pembantu kendaraan berputar) di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandar Lampung," kata Gigih, Selasa 22 September 2026.
Menurut Gigih, pengeroyokan bermula saat tersangka Heriyadi mendatangi korban untuk meminta uang setoran. Namun, korban mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Amrani alias Rebo.
Korban pun tidak memberikan setoran kepada Heriyadi. Diduga tak terima, Heriyadi kemudian memukuli korban.
Usai kejadian, korban memilih pulang ke rumah. Namun, sekitar setengah jam kemudian, korban kembali ke lokasi untuk bekerja sebagai pak ogah.
Saat melihat korban kembali, Heriyadi bersama Rino Putra Berlian kembali mendatanginya. Keduanya kemudian memukuli korban.
Aksi brutal itu semakin menjadi ketika sejumlah pelaku lain ikut datang dan mengeroyok korban menggunakan bongkahan batu serta sebilah pedang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Imanuel.
"Saat ini korban menjalani perawatan pemulihan pascapengeroyokan di rumahnya," ujar Gigih.
Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui, yakni Aldo, Riski, Tio Palela dan Riki.
"Kita imbau kepada empat tersangka tersebut agar secepatnya menyerahkan diri. Jika tidak, kita akan tindak tegas," tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bongkah batu, satu rompi dan satu topi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan luka berat. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
