Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana didesak untuk mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung.
Desakan itu disampaikan warga yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD), Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (MALAPETAKA), dan Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) saat menggelar aksi di depan Kantor Pemkot Bandar Lampung, Rabu (11/2/2026).
Koordinator Lapangan Aksi, Anggi Barozi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai sumber, kami menduga adanya indikasi korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi dalam sejumlah kegiatan di BPKAD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024-2025,” kata Anggi dalam orasinya.
Sejumlah mata anggaran yang disorot antara lain:
-
Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah (Belanja Tidak Terduga) Rp33.075.000.000
-
Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah (Belanja Tidak Terduga) Rp7.000.000.000
-
Belanja Hibah Uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial Rp29.217.075.000
-
Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan (Honorarium Bendahara Umum Daerah BLUD) Rp3.156.966.154
Menurut Anggi, pihaknya menduga terjadi mark up anggaran serta indikasi praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan belanja tidak terduga dan hibah.
“Kami juga menemukan indikasi anggaran pemeliharaan alat kantor dan pengadaan ATK yang nilainya cukup fantastis serta dipecah-pecah, yang kami duga berpotensi SPJ fiktif,” ujarnya.
Aliansi tersebut menilai dugaan penyimpangan itu berpotensi melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.
Atas dasar itu, mereka menyatakan sikap:
-
Meminta Wali Kota Bandar Lampung mengevaluasi kinerja Kepala BPKAD dan seluruh jajaran yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
-
Mendesak Kejati Lampung dan Polda Lampung mengusut dugaan penyimpangan tata kelola anggaran serta indikasi pengondisian proyek dengan modus fee.
-
Meminta BPKP Provinsi Lampung melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan seluruh anggaran di BPKAD Kota Bandar Lampung.
-
Mengajak masyarakat turut mengawal dan memantau pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan BPKAD Kota Bandar Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKAD Kota Bandar Lampung terkait tudingan tersebut. 
