Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mempertanyakan akurasi data tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Angka pengangguran yang berada di kisaran 7 persen dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di lapangan.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menilai pendataan yang dilakukan BPS berpotensi belum mengakomodasi penyerapan tenaga kerja dari sejumlah program pemerintah dan aktivitas ekonomi baru, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembentukan Koperasi Merah Putih.
Persoalan tersebut disampaikan Yudhi dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komisi IV bersama Disnaker Bandar Lampung, Rabu siang, 14 Oktober 2026.
Menurutnya, perkembangan lapangan kerja perlu diperhitungkan secara menyeluruh agar angka pengangguran yang dipublikasikan benar-benar mencerminkan kondisi terkini.
“Data itu kan dari BPS, kita tahu sendiri. Sekarang ini sudah banyak warga yang terlibat di berbagai program dan usaha,” ujar Yudhi.
“Seperti program MBG hingga Koperasi Merah Putih, masing-masing menyerap berapa banyak orang? Nah, itu kan belum terdata semua oleh mereka,” lanjutnya.
Ia mengaku meragukan angka pengangguran tersebut apabila belum seluruh aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja terbaru tercakup dalam pendataan.
“Jadi dengan angka itu, jujur saya tidak meyakinkan sebesar itu,” tegasnya.
Yudhi juga menyoroti karakteristik Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung yang menjadi tujuan pencari kerja dari berbagai kabupaten dan kota di sekitarnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam membaca data pengangguran. Sebab, pencari kerja yang berada di Bandar Lampung tidak seluruhnya merupakan penduduk ber-KTP setempat.
“Pengangguran di Bandar Lampung ini bukan seluruhnya warga kita. Bandar Lampung ini ibu kota, tempat kunjungan warga dari kabupaten/kota lain,” paparnya.
Ia mengatakan banyak pendatang datang ke Bandar Lampung untuk mencari peluang kerja. Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai cakupan penduduk dan metode pendataan yang digunakan dalam menghitung tingkat pengangguran.
“Mereka tentu berharap bisa kerja di sini. Artinya belum tentu data pengangguran itu murni warga Bandar Lampung sendiri,” tuturnya.
Di sisi lain, Yudhi menjelaskan bahwa kewenangan Disnaker tingkat kota dalam menangani persoalan ketenagakerjaan juga memiliki batasan. Selama ini, instansinya lebih banyak menangani mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Sementara itu, pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, termasuk penanganan persoalan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), berada dalam kewenangan Disnaker Provinsi Lampung.
“Tugas kami di kantor tiap hari melayani mediasi perselisihan. Sedangkan untuk fungsi pengawasan ke lapangan itu ranahnya provinsi,” jelasnya. 
