Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mempertanyakan dasar pembuktian kerugian negara sebesar Rp264 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Tim advokat menilai, keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (4/11/2026) malam, belum menunjukkan adanya kerugian negara sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Dari lima saksi yang semula dijadwalkan hadir, hanya empat orang yang memberikan keterangan di persidangan. Sementara kesaksian Heri Wardoyo ditunda.
Anggota tim advokat Arinal, Henry Yosodiningrat dan Radhitya Yosodiningrat, menyebut keterangan para saksi belum mengungkap adanya permintaan uang maupun sesuatu dari pihak-pihak yang terkait perkara tersebut.
"Dari empat saksi ini kita coba gali keterangannya. Hal serupa juga dilakukan hakim. Ternyata tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menyatakan mereka meminta uang atau meminta sesuatu," kata Henry usai persidangan.
Henry juga menyoroti keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang disebut pernah diantarkan Heri Wardoyo.
Menurutnya, keterangan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada Heri. Jika yang bersangkutan tetap mempertahankan keterangannya, tim penasihat hukum siap mengajukan konfrontasi untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
"Kita akan konfirmasi dengan saksi yang mengatakan pernah menyerahkan uang Rp500 juta, dalam hal ini Heri Wardoyo. Katanya pernah mengantarkan uang, tetapi ternyata ada keterangan yang menyebut tidak pernah," ujarnya.
Selain itu, Henry mempertanyakan pernyataan saksi Budi Kurniawan yang menurutnya berkaitan dengan pembentukan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Ada kalimat dari saksi Budi Kurniawan yang mengatakan, 'ya tidak apa-apa, biarkan saja, biar nanti ada kerugian negaranya'. Itu yang membuat saya bingung," ungkap Henry.
Senada, Radhitya Yosodiningrat menyatakan pihaknya menilai belum ada bukti yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp264 miliar seperti yang didakwakan jaksa.
Ia merujuk pada keterangan direksi dalam persidangan yang menyebut seluruh aliran dana tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, berdasarkan keterangan tersebut, masih terdapat sisa dana.
"Kalau menurut saya, tidak ada kerugian Rp264 miliar seperti dalam dakwaan jaksa. Tadi direksi menyatakan semua uang tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan, bahkan masih ada sisanya," kata Radhitya.
"Jadi, di mana kerugian negara Rp264 miliar itu? Yang mana? Itu yang masih menjadi pertanyaan kami," tandasnya. 
