Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengarahkan pengelolaan sampah tidak hanya untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan sektor pertanian. Sampah organik yang jumlahnya mencapai ribuan ton setiap hari disiapkan untuk diolah menjadi pupuk organik dan asam humat (humic acid).
Rencana tersebut menjadi salah satu langkah Pemprov Lampung dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah terintegrasi sekaligus menciptakan nilai ekonomi dari limbah yang selama ini sebagian besar berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah bertemu dengan PT EZSolusi Jaringan Terpadu di Mahan Agung, Bandar Lampung, Sabtu, 3 Oktober 2026. Pertemuan membahas rencana kerja sama pengelolaan sampah sekaligus pengembangan perekonomian pertanian di Lampung.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, timbulan sampah di Lampung mencapai 4.667,13 ton per hari. Sekitar 51,65 persen di antaranya merupakan sampah organik atau mencapai 2.410,57 ton setiap hari.
Besarnya volume sampah organik tersebut dinilai memiliki potensi untuk diolah menjadi produk yang dapat dimanfaatkan kembali, salah satunya sebagai pupuk bagi sektor pertanian.
Melalui rencana kerja sama tersebut, sampah organik akan diolah menjadi pupuk organik dan asam humat. Hasil produksinya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan petani di Lampung.
Pemanfaatan pupuk organik juga diarahkan untuk membantu memperbaiki kualitas tanah pertanian. Dengan demikian, penyelesaian persoalan sampah dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Menariknya, rencana pembangunan fasilitas pengolahan tersebut menggunakan skema investasi swasta tanpa membebankan biaya investasi kepada APBD Provinsi Lampung.
Investor juga direncanakan tidak memungut biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee kepada pemerintah daerah.
Untuk kebutuhan pembangunan fasilitas, investor direncanakan menyewa lahan sekitar enam hektare pada setiap lokasi yang nantinya disepakati.
Pada tahap awal, fasilitas pengolahan sampah direncanakan dikembangkan di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara. Kota Metro diproyeksikan menjadi salah satu kawasan penyangga.
Sementara pengembangan fasilitas di daerah lainnya masih akan dikaji sebagai bagian dari rencana pengelolaan sampah regional di Provinsi Lampung.
Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi sampah organik yang berakhir di tempat pemrosesan akhir sekaligus membuka pemanfaatan baru bagi sektor pertanian.
Pemprov Lampung pun mendorong agar pengelolaan sampah ke depan tidak berhenti pada proses pengangkutan dan pembuangan, tetapi berkembang menjadi sistem yang mampu menghasilkan produk bernilai ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
