Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Fiber Optik di Rumija

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Fiber Optik di Rumija
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung M. Taufiqullah/Faiza

Article Header ImagePemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) mulai menjadi salah satu sumber penerimaan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Hingga September 2026, Pemprov Lampung telah mengantongi retribusi sebesar Rp12,3 miliar dari perusahaan yang memanfaatkan Rumija di sepanjang jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung M. Taufiqullah mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari sembilan perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.

"Sejauh ini ada beberapa perusahaan yang sudah dikenakan retribusi dan sudah membayar. Totalnya sekitar Rp12 miliar," kata Taufiq, Jumat, 25 September 2026.

Namun, angka tersebut belum mencakup seluruh perusahaan yang tercatat memanfaatkan Rumija.

Dinas BMBK mencatat sedikitnya 14 perusahaan menggunakan ruang milik jalan provinsi untuk jaringan fiber optik. Dari jumlah itu, masih terdapat lima perusahaan yang belum masuk dalam penerimaan retribusi.

Taufiq mengatakan, lima perusahaan tersebut masih dalam proses pendataan dan verifikasi teknis. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu panjang jaringan kabel yang tertanam maupun melintas di Rumija sebelum menentukan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

"Untuk yang belum, teknisnya seperti panjang kabel yang tertanam di Rumija masih belum fix. Ini masih kita survei ulang," ujarnya.

Menurut Taufiq, pemungutan retribusi terhadap pemanfaatan Rumija tidak hanya dilakukan satu kali.

Perusahaan yang menggunakan ruang milik jalan untuk kepentingan usahanya dikenakan kewajiban retribusi setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan skema tersebut, pemanfaatan Rumija berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah yang berkelanjutan, terlebih jaringan utilitas yang menggunakan ruang milik jalan tidak hanya berasal dari perusahaan fiber optik.

Pemprov Lampung kini mulai melirik potensi serupa dari jaringan utilitas lainnya.

"Yang memanfaatkan Rumija kan tidak cuma fiber optik. Untuk yang lain-lain masih kita pelajari, termasuk gas, PLN dan lainnya," jelas Taufiq.

Meski demikian, Pemprov belum serta-merta menerapkan pungutan terhadap seluruh jaringan utilitas tersebut.

Taufiq mengatakan, pemerintah masih perlu mengkaji dasar hukum hingga mekanisme teknis pemungutan retribusinya agar penerapannya memiliki landasan yang jelas.

Pembahasan mengenai potensi tersebut kini dilakukan Dinas BMBK bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

Pemerintah akan memetakan jenis pemanfaatan Rumija yang dapat dikenakan retribusi sekaligus menghitung potensi penerimaan yang bisa masuk ke kas daerah.

Sementara untuk sektor fiber optik, penerimaan masih berpeluang bertambah setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap lima perusahaan lainnya rampung.

Dengan sembilan perusahaan saja, Pemprov Lampung telah mencatat penerimaan Rp12,3 miliar. Potensi tersebut masih bisa meningkat apabila seluruh pemanfaatan Rumija, baik fiber optik maupun jaringan utilitas lainnya, telah terdata dan memiliki dasar pemungutan yang jelas.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait