Pemprov Lampung dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan Way Dadi 86 Hektar

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Pemprov Lampung dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan Way Dadi 86 Hektar
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Suwito/istimewa

Article Header ImagePolemik lahan Way Dadi seluas sekitar 86 hektare di Kota Bandar Lampung mulai menemukan opsi penyelesaian.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah mengkaji skema kerja sama pemanfaatan lahan untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Suwito mengatakan, salah satu opsi yang dibahas adalah penerbitan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Lampung.

"Tadi sudah ada skema penyelesaiannya, di antaranya adalah kerja sama pemanfaatan dengan menerbitkan HGB atau HPL di atas HPL-nya Pemprov. Ini baru embrio," kata Suwito seusai rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung 2026, Kamis 29 Oktober 2026.

Suwito menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut tersebar di tiga kelurahan, yakni Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Menurutnya, skema yang dibahas masih berupa rekomendasi awal dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah bersama instansi terkait masih harus menyusun tahapan teknis penyelesaian.

Terlebih, kata dia, belum seluruh pihak menyetujui opsi yang ditawarkan.

"Kami tidak memaksakan kehendak. Namun demikian, yang belum setuju saya harap tidak menghalangi yang sudah setuju, sehingga penyelesaian ini pelan-pelan bisa ada progresnya," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, BPN akan melakukan pendataan ulang terhadap warga dan lahan yang menjadi objek sengketa.

Pendataan dilakukan untuk memastikan identitas warga yang menempati kawasan tersebut, luas tanah yang dikuasai, serta bentuk pemanfaatannya.

"Nanti kita akan melakukan inventarisasi, identifikasi atau pendataan, baik subjek maupun objek, siapa yang menempati di situ, penggunaannya untuk apa, berapa luasnya, itu harus kita verifikasi," jelasnya.

Suwito menyebut pendataan serupa pernah dilakukan pada 2016. Namun, data tersebut perlu diperbarui karena kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan berpotensi mengalami perubahan.

Selain pendataan, penyelesaian sengketa Way Dadi masih menunggu regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang saat ini dalam tahap kajian akademis.

BPN berharap perda tersebut dapat diproses bersama DPRD Lampung pada 2027 agar tahapan sertifikasi tanah bisa segera ditindaklanjuti.

"Kalau tahun ini hasil rakornya semacam kesepakatan atau rekomendasi. Nanti tinggal regulasinya tahun berikutnya atau tahun 2027. Kami berharap perdanya segera lahir, inventarisasi juga segera dilaksanakan, sehingga proses pensertifikatan bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, penyelesaian persoalan Way Dadi harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan status lahan sebagai aset pemerintah daerah.

"Kita ingin memastikan keadilan. Keadilan untuk masyarakat juga mendapatkan keadilan, tapi dari sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan regulasi dan aturan," kata Marindo.

Ia mengungkapkan, sejumlah opsi sebelumnya telah dibahas, mulai dari pengelolaan bersama hingga kemungkinan pelepasan hak. Namun, belum ada skema yang sepenuhnya disepakati.

Marindo memperkirakan lebih dari 1.500 warga menempati kawasan Way Dadi. Jumlah tersebut masih harus diverifikasi melalui pendataan langsung.

"Kalau data pasti tentunya kita harus melakukan pendataan. Tapi cukup banyak di sana. Warga kita sementara kurang lebih 1.500 berapa, tetapi pastinya harus kita turun lapang," ujarnya.

Menurut Marindo, penyelesaian sengketa ini juga mendapat pendampingan dari Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) untuk memastikan penanganan aset daerah berjalan sesuai ketentuan.

Pemprov Lampung selanjutnya akan menyosialisasikan skema penyelesaian kepada masyarakat setelah rumusannya disepakati.

"Mudah-mudahan dengan adanya GTRA ini bisa menghasilkan sebuah keputusan yang adil, tentunya bagi masyarakat dan bagi pemerintah dalam penyelenggaraan negara," pungkasnya. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait