Pemerintah Kota Bandar Lampung memperkuat sistem pendataan tanah dan perpajakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir dalam agenda kerja sama antardaerah tersebut.
Penerapan Sisgita menjadi bagian dari tindak lanjut arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui sistem tersebut, Pemkot Bandar Lampung akan mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Selain itu, proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga diarahkan dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Integrasi data tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memetakan potensi penerimaan daerah secara lebih tepat.
Pemkot Bandar Lampung juga menargetkan penggunaan peta digital terpadu dapat mempersempit celah kebocoran potensi PAD yang selama ini dapat muncul akibat ketidaksesuaian atau belum terintegrasinya data pertanahan dan perpajakan.
Tak hanya menyasar penerimaan daerah, sistem tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pertanahan dan perpajakan. 
