PDIP Desak Polri Ungkap Dalang dan Motif Penyadapan Presiden Prabowo

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
PDIP Desak Polri Ungkap Dalang dan Motif Penyadapan Presiden Prabowo
Ketua DPP PDIP Andreas Pareira /istimewa

Article Header ImageDPP PDI Perjuangan mendesak Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menilai kasus tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum lainnya.

“Pertama terjadi abuse of power yang melanggar UU; saat ini melanggar UU Penyadapan dan UU ITE, tetapi kemudian masih bisa merembet ke pelanggaran UU lainnya yang hukumannya lebih berat, apabila motifnya menjadi terbuka,” tegas Andreas dilansir dari RMOL.ID, Rabu, 4 November 2026.

Di sisi lain, kata dia, dengan adanya kasus penyadapan oleh perwira tinggi Polri tersebut semakin menunjukkan kubu-kubuan di lingkaran elite politik. 

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP ini meminta Polri untuk mengusut tuntas hingga terang benderang motif di balik aksi penyadapan tersebut. 

“Soal motif yang melatarbelakangi peristiwa ini belum jelas. Kita mendesak pihak kepolisian untuk serius dan bertanggung memeriksa petinggi-petingginya. Perlu diketahui siapa ‘user’ dari info-info yang disadap dan untuk apa pemanfaatan info-info tersebut,” tegasnya.

Ditanya lebih jauh mengenai apakah memungkinkan informasi data tersebut dikirim ke pihak-pihak tertentu termasuk ke ‘Solo’, Andreas mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan hal itu dilakukan. Namun, ia meminta semua pihak untuk menunggu pembuktian penyidik Bareskrim Polri yang tengah mengusut penyadapan kasus tersebut.

“Mungkin saja, untuk itu penyelidikan dan penyidikan oleh polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari info-info tersebut dan untuk apa info-info itu digunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) pada Selasa, 3 November 2026.

Selain Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait