Paslon Nanda-Antonius Ajukan Sengketa Pilkada Pesawaran ke MK

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Paslon Nanda-Antonius Ajukan Sengketa Pilkada Pesawaran ke MK
Nanda Indira Bastian dan Antonius/Faiza

Article Header Image Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali resmi mengajukan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/12).

Pengajuan gugatan Pilkada itu dibenarkan oleh  Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Paslon, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.

"Iya, masalah materi belum bisa kami sampaikan karena masih penyempurnaan. Saat ini masih tenggat perbaikan permohonan sampai senin,” kata Ahmad Handoko melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/12) sore.

Akta pengajuan permohonan elektronik Nomor milik Nanda dan Antonius terdaftar dengan nomor 20/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam akta tersebut tertulis Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali memberi kuasa kepada Ahmad Handoko, dkk. Selanjutnya disebut sebagai pemohon dan sebagai termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Akta tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 05 Desember 2024 pukul 12:18 WIB oleh Plt. Panitera Muhidin. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait