Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Kontribusi terbesar berasal dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp45,21 triliun atau lebih dari tiga perempat total penerimaan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni PMSE, transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Selain PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital ditopang Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, fintech Rp5,40 triliun, dan transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.
Dominasi PMSE terlihat dari jumlah penerimaan yang jauh melampaui tiga sektor lainnya. Hingga akhir September, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun.
Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga memperbarui data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Di luar PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech sebesar Rp5,40 triliun berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.
Adapun penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Bimo menegaskan, DJP akan terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” tandasnya. 
