Operasi Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Remaja Jadi Sasaran Edukasi Ditlantas Polda Lampung

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
Operasi Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Remaja Jadi Sasaran Edukasi Ditlantas Polda Lampung
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq/Kusmawati

Article Header Image Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menaruh perhatian terhadap tingginya pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 yang dimulai Senin (26/10/2026).

Selain penindakan terhadap pelanggaran, kepolisian mengedepankan langkah edukasi dengan menyasar sekolah dan perguruan tinggi untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, kelompok usia 15–19 tahun menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan amanat Kapolda Lampung yang dibacakan Wakapolda Lampung Brigjen Sumarto saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026. Amanat itu menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta peningkatan edukasi, terutama kepada kalangan remaja.

“Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun kampus-kampus yang akan kami kunjungi untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar dan mahasiswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Reza.

Ditlantas Polda Lampung juga akan mengembangkan program Polisi Cilik (Pocil) di sekolah-sekolah. Program ini diharapkan dapat membentuk karakter disiplin sejak dini sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam pendidikan keselamatan berlalu lintas.

Reza menilai, penanaman kesadaran sejak usia sekolah penting untuk membangun generasi yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menyadari risiko dan tanggung jawab saat berkendara di jalan raya.

Di sisi lain, Ditlantas Polda Lampung mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan administrasi kendaraan, termasuk penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi.

Pemilik kendaraan baru yang belum menerima surat tanda nomor kendaraan (STNK) diminta bersabar dan tidak menggunakan kendaraan secara bebas hanya dengan mengandalkan surat jalan dari dealer.

Surat jalan yang diperuntukkan bagi perjalanan kendaraan dari dealer menuju rumah tidak serta-merta dapat digunakan sebagai dasar untuk mengoperasikan kendaraan bagi berbagai keperluan sebelum dokumen dan persyaratan berkendara terpenuhi.

Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bukan karena kendaraannya masih baru dapat dikenai penindakan sesuai kondisi pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganannya bisa berupa teguran hingga penilangan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi ketentuan administrasi dan identifikasi kendaraan.

Melalui Operasi Patuh Krakatau 2026, Ditlantas Polda Lampung berharap edukasi dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan untuk menekan risiko kecelakaan serta menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Upaya membangun budaya tertib berlalu lintas, lanjutnya, tidak cukup hanya melalui penindakan di jalan. Edukasi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan sejak bangku sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait