Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, buntut temuan sejumlah fasilitas tak semestinya saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
Penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan sejumlah barang di lingkungan lapas tersebut.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dilansir dari Polindo, Sabtu, 26 September 2026.
Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Mereka akan diperiksa terkait keberadaan sejumlah fasilitas yang ditemukan Ombudsman saat melakukan sidak.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah barang seperti minuman keras, peralatan gym, televisi, kulkas hingga foto-foto yang dinilai tidak sesuai dengan surat keputusan rumah dinas.
Kementerian Imipas kini menelusuri asal-usul barang tersebut sekaligus mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya.
Tak hanya itu, pemeriksaan internal juga akan mengusut berpindahnya sejumlah barang setelah sidak Ombudsman.
Pasalnya, terdapat perbedaan antara kondisi yang ditemukan Ombudsman dengan hasil sidak lanjutan yang dilakukan Menteri Imipas. Sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan disebut sudah tidak berada di lokasi saat pemeriksaan ulang.
"Semua itu menjadi objek pemeriksaan. Kenapa barang-barang itu ada, lalu berpindah, dan siapa yang memindahkan, akan kami selidiki," tegas Rudi.
Kementerian Imipas meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.
Hasil investigasi nantinya juga akan menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong agar lebih transparan dan sesuai ketentuan.
