OJK Indikasi 31 Saham Berpotensi Langgar Pidana Pasar Modal

OJK Indikasi 31 Saham Berpotensi Langgar Pidana Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Article Header Image Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap indikasi dugaan pelanggaran pidana pasar modal pada 31 saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC). Temuan ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan dan membenahi transparansi perdagangan saham di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan puluhan saham tersebut telah diperiksa setelah sebelumnya masuk dalam daftar yang mencakup 61 saham.

"Dari 61 saham yang sebelumnya masuk daftar, 31 di antaranya telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan pasar modal yang dilakukan OJK bersama BEI sejak Januari 2026.

Dalam proses penegakan aturan, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total nilai lebih dari Rp390 miliar.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) selama periode 2023–2026.

OJK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk 12 direktur perusahaan sekuritas dan 15 individu. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Selain dugaan manipulasi perdagangan, OJK memeriksa dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sejumlah emiten, termasuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pemeriksaan antara lain menyangkut dugaan alokasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali, termasuk dugaan penyamaran identitas penerima alokasi saham.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan reformasi pasar modal telah berjalan sejak awal tahun. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperketat keterbukaan informasi kepemilikan saham dan memperluas klasifikasi investor.

Batas kepemilikan saham yang wajib diungkapkan kepada publik, yang sebelumnya berada pada level 5 persen, kini diturunkan menjadi 1 persen. Klasifikasi investor juga diperluas menjadi 39 kategori untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham.

Friderica menegaskan, agenda reformasi tersebut telah disiapkan dan berjalan sebelum pengumuman terbaru penyedia indeks global MSCI pada Jumat pagi.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, serta sejumlah pejabat lainnya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait