Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementeriannya, Rabu (4/11/2026).
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB. Kehadirannya merupakan tindak lanjut dari pemanggilan penyidik setelah sebelumnya dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tetapi tidak dapat hadir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan Nusron. Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut sebenarnya tidak tercantum dalam agenda yang disampaikan kepada publik sehari sebelumnya.
"Benar, hari ini NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Budi mengutip Kantor Berita RMOL, Rabu (4/11/2026).
Budi menambahkan, Nusron masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. NW hadir sekitar pukul 09.22 WIB," ujarnya.
Kedatangan Nusron luput dari pantauan wartawan. Sebab, sehari sebelumnya Budi sempat menyatakan belum ada agenda pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
Sebelumnya, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah dijadwalkan ulang, ia kembali absen dengan alasan memiliki kegiatan di luar negeri.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyatakan penyidik telah menerbitkan surat panggilan kedua. Ia berharap Nusron memenuhi panggilan secara kooperatif tanpa perlu dilakukan upaya paksa.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper merah. Isinya terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengurusan tersebut. KPK juga menyebut Arif dan Erwin sebagai orang kepercayaan Nusron.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah karena terdapat klaim kepemilikan dari sejumlah pemilik atau ahli waris yang disebut memiliki SHM atas tanah yang sama.
Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk mediasi. Dalam proses tersebut, ahli waris mengajukan pemblokiran SHGB, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
KPK menduga terjadi komunikasi antara Yaser, yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, dengan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron. Penyidik menduga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang, tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.
Yaser dan Rizal kemudian diduga mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, KPK menduga muncul permintaan imbalan dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang akan menerima bagian sebagai fee broker.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan tanah, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana tersebut.
Kehadiran Nusron sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh rangkaian perkara, termasuk dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. 
