Naik Penyidikan, Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental Belum Panggil Anggota DPRD

HUKUM
externalexternalexternalexternal
Naik Penyidikan, Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental Belum Panggil Anggota DPRD

Article Header Image Polda Lampung telah menaikkan penanganan perkara dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang dilaporkan melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Meski demikian, hingga Sabtu (19/9/2026), penyidik belum melayangkan panggilan kepada YI terkait laporan tersebut.

YI yang didampingi kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, juga membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bantahan itu disampaikan dalam keterangannya di kantor Sopian Sitepu, Sabtu.

Sopian mengatakan, pihaknya belum menerima panggilan dari penyidik Polda Lampung terkait laporan yang dibuat Devi.

“Yang bersangkutan tidak balik lapor. Semua diselesaikan dengan baik,” ungkap Sopian saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan pihaknya tengah menangani laporan tersebut.

Penyidik bahkan telah mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

“Iya benar kami sudah menerima laporan tersebut. Mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang, Jumat (18/9/2026).

Menurut Ujang, penyidik masih melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan lainnya yang berkaitan dengan laporan.

Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujarnya.

YI dilaporkan ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026 melalui laporan polisi nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Dalam laporan tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,16 miliar.

Perkara itu diduga bermula dari penyewaan satu unit Mitsubishi Pajero pada Desember 2025. Penyewaan kemudian disebut berlanjut dengan sejumlah kendaraan lain hingga Mei 2026.

Sebagian kendaraan disebut telah dikembalikan kepada pemilik. Namun, masih terdapat kendaraan yang belum diserahkan.

Pelapor juga menyebut adanya tunggakan pembayaran sewa kendaraan.

Polda Lampung masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk alat bukti dan keberadaan kendaraan lainnya, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait