Pemerintah mulai memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace, Kamis (1/10/2026).
Implementasi tersebut berlaku lebih cepat dari jadwal sebelumnya pada 1 November 2026, setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur digital penyedia marketplace.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap penghasilan seller di platform masing-masing.
Keempat marketplace tersebut yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
“Kita sudah nunjuk 24 September kemarin, jadi pemungutan sudah mulai dilaksanakan hari ini. Ada 4 marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada,” ujar Bimo dalam media briefing di Bogor.
Menurut Bimo, penunjukan empat marketplace dilakukan setelah pemerintah melakukan asesmen terhadap kesiapan sistem dan infrastruktur digital masing-masing platform.
DJP juga telah melakukan koordinasi dengan para penyelenggara platform penjualan digital sebelum memastikan penerapan mekanisme pemungutan tersebut.
Ia menegaskan, percepatan pemberlakuan bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Pemerintah sebelumnya melakukan evaluasi dan pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan.
“Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” jelas Bimo.
Sebelumnya, DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.
Jadwal tersebut sebelumnya juga telah mengalami perubahan. Pemerintah semula menargetkan implementasi pada 1 Agustus 2026, namun kemudian ditunda hingga 1 November untuk memastikan kesiapan sistem dan mekanisme pelaksanaan.
Dengan keputusan terbaru, pemberlakuan mekanisme pemungutan kembali dimajukan satu bulan.
Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.
“Bukan jenis pajak baru, mekanisme pemungutannya saja yang baru,” tegasnya.
Melalui mekanisme ini, marketplace akan membantu memungut sekaligus menyetorkan PPh sesuai ketentuan yang berlaku atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak.
Bimo menilai mekanisme tersebut justru dapat membantu seller dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan kepatuhan, transparansi, dan kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online,” pungkas Bimo. 
