Material bekas bongkaran SDN 14 Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga dijual tanpa melalui mekanisme lelang resmi.
Dugaan itu berdasarkan pengakuan salah seorang pembeli berinisial P, yang juga bekerja di lokasi pembongkaran sekolah. Ia mengaku membeli asbes bekas bangunan sekolah tersebut langsung dari Jauhari, yang disebut sebagai pengawas lapangan sekaligus RK di Tiyuh Panaragan Suku 9.
P mengatakan, asbes yang dibelinya sekitar dua kubik dengan harga Rp700 ribu. Namun, transaksi tersebut disebut berlangsung tanpa lelang maupun dokumen tertulis.
“Beli langsung, gak ada lelang atau tanda tangan di atas kertas, langsung sama Jauhari,” ujar P kamis 1 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi kepada Jauhari. Ia membantah jika material tersebut dijual tanpa proses lelang. Menurutnya, seluruh material bekas bongkaran telah dilelang.
“Sudah dilelang semua, masyarakat, mana guru yang mau ngambil,” kata Jauhari.
Namun, ketika ditanya mengenai mekanisme lelang dan dokumen resmi, termasuk surat dari dinas atau pihak yang berwenang, Jauhari menyebut dokumen tersebut berada di tangan seorang ketua.
“Di ketua,” ujarnya.
Saat ditanya siapa ketua yang dimaksud, Jauhari tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Persoalan kemudian berlanjut pada penggunaan uang hasil penjualan material. Ketika ditanya kemana uang tersebut digunakan, Jauhari menjawab singkat.
“Duitnya untuk keperluan kami pekerjaan lah,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi, mengingat bangunan sekolah negeri beserta material yang melekat padanya berkaitan dengan aset pemerintah.
Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penghapusan dan pemindahtanganan aset pemerintah harus memiliki dasar administrasi serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
Apabila material hasil bongkaran masih memiliki nilai ekonomis dan akan dijual, maka perlu ada kejelasan mengenai status penghapusan aset, mekanisme penjualan atau lelang, pihak yang berwenang, serta pertanggungjawaban atas hasil penjualannya.
Karena itu, dokumen lelang menjadi penting untuk memastikan apakah material SDN 14 Tirta Makmur benar telah dilelang sebagaimana keterangan Jauhari.
Termasuk pula memastikan siapa yang menjadi pihak pelaksana, bagaimana penetapan harga dilakukan, dan kemana uang hasil penjualan tersebut disetorkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tubaba maupun instansi yang berwenang mengelola aset daerah terkait status material bongkaran tersebut.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan status aset, mekanisme pelelangan, serta pertanggungjawaban atas hasil penjualan material bekas bangunan sekolah tersebut.
