Mantan Cabup Deli Serdang Ditangkap Polda Lampung Terkait Uang Palsu Rp980 Juta

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Mantan Cabup Deli Serdang Ditangkap Polda Lampung Terkait Uang Palsu Rp980 Juta
Kasubdit II Fismondev, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage/Robin

Article Header ImageDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menangkap satu tersangka kasus peredaran uang palsu (upal) lintas Sumatera-Jakarta. 

Tersangka berinisial S alias P, yang diketahui bernama Sudiono alias Praka, ditangkap di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada 27 Oktober 2026.

Tersangka diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh sekaligus menyimpan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp980.000.000. Uang tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk membiayai kegiatan demonstrasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, melalui Kasubdit II Fismondev, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, membenarkan, penangkapan Sudiono merupakan hasil pengembangan penyidikan.

"Peran tersangka ini sebagai pihak yang menyuruh, termasuk menyimpan uang palsu sebanyak 9.800 lembar pecahan Rp100 ribu. Rencananya uang tersebut akan dikirim ke Jakarta," kata Jackson, pada 2 November 2026.

Menurutnya, pengungkapan tersebut berhasil menggagalkan upaya pendistribusian uang palsu dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut rencananya digunakan untuk membiayai demonstrasi.

Jackson mengungkapkan, pengiriman uang palsu dari Sumatera ke Jakarta sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada Agustus 2025, sebanyak 5000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp 500 juta, berhasil dikirim melalui jalur udara.

Sementara pengiriman kedua pada 2026, berhasil digagalkan polisi sebelum uang tersebut sampai ke Jakarta. Kali ini, para tersangka menggunakan jalur darat dengan bus dari Medan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Untuk pengiriman pertama melalui jalur udara, dari Bandara Radin Inten menuju Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan pengiriman kedua yang berhasil kami gagalkan menggunakan bus melalui jalur darat di Seaport Interdiction, Bakauheni," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut disebut merupakan uang sisa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang disimpan sebelum kemudian digunakan untuk membiayai demonstrasi.

Dalam perkara ini, tersangka A dijanjikan imbalan Rp50 juta. Sedangkan tersangka S atau P dijanjikan Rp250 juta apabila berhasil mengedarkan 9.800 lembar uang palsu tersebut di Jakarta.

Meski telah menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan pengendali penyimpanan, polisi masih memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Untuk pemodal maupun pihak yang membuat uang palsu ini masih kami kembangkan. Kami juga masih menelusuri siapa yang memesan uang palsu tersebut di Jakarta," tegas Jackson.

Diketahui, nama Sudiono alias Praka sebelumnya pernah mencuat dalam kontestasi politik di Kabupaten Deli Serdang, pada Pilkada Deli Serdang 2013, ia dikenal sebagai bakal calon bupati yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait