Manajemen Baru PT San Xiong Somasi BCA, Minta Akses Keuangan Dinonaktifkan

Manajemen Baru PT San Xiong Somasi BCA, Minta Akses Keuangan Dinonaktifkan
Kuasa Hukum Managemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan, dan Aswar/dok

Article Header Image Kuasa hukum manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan, dan Aswar, mendatangi Kantor Cabang Utama Bank Central Asia (BCA) di Bandar Lampung, Sabtu (22/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat somasi kepada pihak bank terkait permintaan penonaktifan akses keuangan perusahaan yang masih dikuasai manajemen lama.

Aristoteles menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk mencegah potensi transaksi keuangan yang dinilai tidak sah dan tidak berwenang.

“Somasi ini kami layangkan untuk mencegah terjadinya transaksi oleh pihak manajemen lama. Hanya manajemen baru yang memiliki kewenangan sah untuk melakukan transaksi atas nama PT San Xiong Steel Indonesia,” tegas Aristoteles.

Ia meminta BCA segera menonaktifkan token, M-Banking, Internet Banking, giro, dan cek kontan yang disebut masih berada dalam penguasaan pihak lama.

“Jika transaksi tetap dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka itu merupakan tindak pidana perbankan dan melanggar prinsip kehati-hatian bank,” ujarnya.

Aristoteles menegaskan, langkah tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010.

Sementara itu, Aswar menambahkan bahwa pihaknya berharap BCA segera memberikan respons, terlebih setelah adanya putusan pengadilan perdata dan praperadilan yang disebut menguatkan posisi manajemen baru.

“Kami mengingatkan agar BCA tidak mengizinkan penarikan dana oleh pihak yang tidak berwenang. Ini demi integritas sistem perbankan dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” kata Aswar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA Kantor Cabang Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait