Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutus bebas Advokat Anton Heri dari segala dakwaan dalam perkara pidana yang menjeratnya berdasarkan putusan kasasi Nomor 6413 K/PID.SUS-LH/2025 yang dibacakan pada Jumat (13/6).
"Menyatakan bahwa “dakwaan tidak terbukti — terdakwa bebas, (Anton Heri red),” dan sekaligus menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu memvonis Anton Heri enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Putusan yang sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandar Lampung berawal dari laporan PT Adi Karya Gemilang (PT AKG) setelah Anton Heri mendampingi warga tiga kampung di Kabupaten Way Kanan melakukan aksi perbaikan jalan di dalam area HGU perusahaan tersebut.
Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra, menyebut putusan bebas ini sebagai kemenangan bagi keadilan dan pengakuan atas peran pembela HAM dan lingkungan.
“Kriminalisasi terhadap pembela HAM adalah bentuk penyalahgunaan hukum yang tidak boleh terjadi lagi,”kata Sumaindra Jarwadi, Minggu (3/8).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai praktik judicial harassment di mana instrumen hukum digunakan untuk menekan pembela HAM dan melemahkan advokasi masyarakat miskin yang berhadapan dengan kepentingan korporasi.
Putusan MA ini diharapkan menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar menjunjung asas objektivitas, fair trial, dan tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam suara kritis.
