Pemerintah Provinsi Lampung resmi melakukan pergantian pimpinan di dua jabatan strategis.
Lukman Pura kembali ke jabatan lamanya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), sementara Gadriyanto Abung dipercaya menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung.
Keduanya dilantik Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/3466/VI.04/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebelumnya Lukman Pura menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Lampung. Tapi sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Direktur RSUDAM pada tahun 2021 era Gubernur Arinal Djunaidi.
Sementara Gadriyanto Abung sebelumnya menjabat Asisten Deputi Rehabilitasi dan Aksesibilitas Sosial pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam arahannya, Marindo memberikan sejumlah pekerjaan rumah kepada dua pejabat tersebut. Khusus kepada Lukman Pura, ia meminta kualitas pelayanan RSUDAM diperkuat karena rumah sakit tersebut menjadi salah satu tumpuan masyarakat Lampung memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kesehatan adalah hak mendasar masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak,” kata Marindo.
Ia meminta pelayanan kesehatan diberikan secara tepat dan terjangkau. Pelayanan yang ramah dan solutif juga harus diberikan, baik oleh tenaga medis maupun nonmedis.
Marindo turut menyoroti sistem antrean, ketersediaan kamar, obat-obatan serta sarana dan prasarana rumah sakit. Seluruh fasilitas tersebut diminta dikelola secara akuntabel dan tidak menjadi hambatan bagi pasien.
“Tidak boleh ada lagi masyarakat yang terlantar karena kekurangan kamar, obat-obatan maupun lambatnya penanganan pasien,” tegasnya.
Sementara kepada Gadriyanto, Marindo meminta penguatan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP dinilai memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan dan aturan daerah dapat dijalankan.
Namun, penegakan Perda diminta tidak hanya mengandalkan ketegasan. Pendekatan persuasif dan humanis tetap harus dikedepankan sesuai aturan dan prosedur.
“Dalam penegakan Perda tidak hanya dibutuhkan ketegasan. Kedepankan tata cara persuasif dan humanis berdasarkan peraturan dan prosedur yang benar,” ujarnya.
Marindo juga meminta Satpol PP memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam melaksanakan penertiban di lapangan.
Kepada kedua pejabat, Marindo mengingatkan jabatan merupakan amanah yang harus dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat.
“Angkat dan jabatan hanyalah titipan yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali. Tersisa nanti hanyalah jejak kebaikan yang saudara tinggalkan untuk masyarakat Lampung,” katanya.
“Dengarkan keluhan masyarakat, ambil kebijakan yang bermanfaat bagi mereka, dan jadilah pemimpin yang dapat menjadi teladan serta mengayomi,” pungkasnya.
