Listyo Sigit Diduga Sadap Presiden Prabowo Sejak 2025, Bareskrim Ungkap Modusnya

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Listyo Sigit Diduga Sadap Presiden Prabowo Sejak 2025, Bareskrim Ungkap Modusnya
Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala KSP Jenderal Listyo Sigit/RMOL

Article Header ImageMantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2025.

Hal tersebut diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.

Dalam konpers tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Sekretaris Pribadi Listyo, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum serta menghapus data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Tak hanya kepada Presiden, penyadapan ilegal tersebut juga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, insan media hingga pengusaha dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Komjen Asep dilansir dari RMOL.ID

Kabareskrim mengatakan, penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum

Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS. Mereka turut diduga menghapus jejak log untuk menyamarkan aktivitas tersebut.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait