Aktivitas produksi PT Indo Thai Coco Investama (ITCI) di Tarahan, Lampung Selatan, dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026.
Langkah ini diambil setelah warga mengeluhkan dugaan pencemaran limbah yang disebut telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Penyegelan dilakukan usai tim gabungan DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Selatan, dan DPRD Lampung Selatan turun langsung memeriksa kondisi lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
"Kami menemukan berbagai persoalan pencemaran yang sangat mencolok dengan tetap mengutamakan kepentingan umum," ujar Wawan.
Temuan tersebut membuat DLH mengambil tindakan dengan menyegel kegiatan produksi perusahaan tanpa menetapkan batas waktu penghentian.
"Maka dari itu, kami Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel aktivitas kegiatan produksi PT Indo Thai Coco dengan waktu yang tidak ditentukan," tegasnya.
Persoalan ini mencuat setelah warga Kampung Bumi Jawa melayangkan somasi terakhir kepada perusahaan.
Dalam surat tersebut, warga mempersoalkan cairan berwarna hitam dan berbau busuk yang diduga berasal dari kegiatan produksi perusahaan.
Cairan itu disebut mengalir melalui parit menuju laut. Warga mengklaim kondisi air di sekitar pesisir berubah menjadi keruh, berminyak, dan mengeluarkan bau menyengat.
Tak hanya itu, sejumlah warga juga mengeluhkan kondisi air sumur yang diduga ikut tercemar. Mereka mengaku mengalami gatal-gatal dan sesak napas, sementara bau tidak sedap disebut tercium hingga sekitar 100 meter dari lokasi.
Namun, penyebab perubahan kualitas air dan keluhan kesehatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan untuk memastikan kaitannya dengan aktivitas perusahaan.
Melalui somasi yang dilayangkan, warga menuntut perusahaan menghentikan pembuangan limbah ke saluran air. Mereka juga meminta pengerukan parit serta pembersihan muara dan kawasan pesisir yang diduga terdampak.
Ketika penyegelan berlangsung, puluhan warga turut menyaksikan tindakan petugas. Salah seorang warga kemudian mempertanyakan nasib perusahaan apabila tidak melakukan perbaikan.
"Apabila tidak berbenah, bagaimana, Pak?" tanyanya.
Wawan menjawab bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
"Akan kita cabut izin dan menutup perusahaan," katanya.
Meski aktivitas produksi telah disegel, belum dijelaskan secara terperinci langkah perbaikan yang wajib dilakukan perusahaan maupun persyaratan agar kegiatan produksi dapat kembali berjalan.
Warga pun meminta pemerintah mengawal penanganan persoalan limbah hingga tuntas, bukan sekadar menghentikan operasional perusahaan.
Sementara itu, pihak PT Indo Thai Coco Investama belum memberikan tanggapan dalam informasi yang tersedia terkait penyegelan dan dugaan pencemaran tersebut. 
