LBH Bandar Lampung Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyadapan, Soroti Rantai Komando Polri

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
LBH Bandar Lampung Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyadapan, Soroti Rantai Komando Polri
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas/dok

Article Header Image YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh lainnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai komando.

Desakan itu disampaikan menyusul penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah dan penghapusan data elektronik.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai pengungkapan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memberikan perintah, mengetahui, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari penggunaan instrumen penyadapan tersebut, sepanjang ditemukan bukti yang cukup.

"Pengungkapan perkara harus menjangkau seluruh rantai komando, pihak yang memberikan perintah, pihak yang mengetahui, pihak yang memfasilitasi, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyalahgunaan instrumen penyadapan tersebut," demikian sikap YLBHI-LBH Bandar Lampung dalam siaran persnya, Selasa, 3 November 2026.

Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diberitakan masing-masing merupakan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah serta penghapusan data elektronik.

Prabowo mengatakan, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut dugaan pelanggaran hukum individual, tetapi juga memperlihatkan persoalan mendasar mengenai penggunaan kewenangan dan sumber daya institusi kepolisian.

Menurutnya, penyadapan merupakan tindakan yang bersentuhan langsung dengan hak privasi dan kebebasan seseorang. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara terbatas, terukur, serta berdasarkan kewenangan hukum yang sah.

Apabila instrumen tersebut diduga digunakan di luar prosedur dan tujuan yang dibenarkan, persoalannya berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan negara yang mencederai prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti penggunaan kewenangan kepolisian dalam berbagai konflik di tingkat masyarakat, mulai dari persoalan agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga konflik sumber daya alam.

Dalam sejumlah konflik tersebut, kewenangan kepolisian kerap menjadi sorotan karena diduga digunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan maupun kelompok tertentu yang bersinggungan dengan bisnis dan proyek pemerintah.

Prabowo menilai penggunaan personel, anggaran, fasilitas, teknologi, dan sistem informasi kepolisian untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum merupakan penyimpangan serius terhadap mandat institusi.

Padahal, sumber daya negara dibentuk dan dibiayai untuk melayani kepentingan publik, bukan memfasilitasi kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik tertentu.

YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Mandat tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Atas dasar itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung mendorong reformasi Polri dilakukan secara menyeluruh dan mendasar. Reformasi, menurut lembaga tersebut, tidak cukup diwujudkan melalui pergantian pejabat, rotasi jabatan, atau perubahan personel dalam struktur organisasi.

Pembenahan harus menyentuh kultur impunitas, praktik penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban institusi yang dapat diuji oleh publik.

Selain itu, penggunaan anggaran, fasilitas, personel, dan sistem teknologi informasi kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara penyadapan juga diminta untuk ditelusuri.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak dapat dibangun hanya melalui slogan, pencitraan, maupun narasi reformasi yang bersifat seremonial. Kepercayaan harus diwujudkan melalui keberanian institusi mengoreksi diri, membuka ruang pengawasan, dan mempertanggungjawabkan setiap penyimpangan.

Lembaga tersebut juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berlaku keras terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pejabat atau kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan Polri merupakan alat negara, bukan alat kekuasaan. Institusi kepolisian harus menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, penegak hukum yang independen, serta pengayom yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Reformasi kepolisian, menurut Prabowo, harus diwujudkan melalui perubahan sistemik yang menjamin profesionalisme, independensi, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Negara hukum tidak boleh disandera oleh mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkannya," tegasnya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait