Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menjajaki peluang pengembangan nilai ekonomi karbon (NEK) sebagai salah satu sumber nilai tambah ekonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami tata kelola ekonomi karbon, termasuk potensi pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kegiatan itu membahas pengelolaan nilai ekonomi karbon sebagai instrumen pengendalian perubahan iklim sekaligus peluang menciptakan manfaat ekonomi dari upaya pelestarian lingkungan.
Bagi Lampung Selatan, pemahaman mengenai ekonomi karbon dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi sumber daya alam yang dapat dikembangkan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman kepala daerah, tetapi juga menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah.
Sejumlah materi yang dibahas meliputi perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, kebijakan Zero Waste Zero Emission, nilai ekonomi karbon, hingga penyelenggaraan sistem registri unit karbon.
Menurut Rosa, perubahan iklim kini tidak lagi sebatas persoalan lingkungan, tetapi telah berdampak terhadap berbagai sektor pembangunan.
Dampak tersebut mencakup perekonomian, ketahanan pangan dan energi, pengelolaan sumber daya alam, investasi, hingga kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pengendalian emisi gas rumah kaca membutuhkan sistem pengelolaan yang terintegrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menekankan pentingnya memastikan pengelolaan ekonomi karbon memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam.
“Pemerintah menginginkan benefit sharing terbesar bagi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk Bersama-sama saling berkomunikasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peluang keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mengidentifikasi potensi unit karbon yang dapat dikelola sesuai ketentuan.
Identifikasi tersebut dapat dilakukan terhadap wilayah maupun kegiatan yang memiliki kemampuan menyerap karbon dan berpotensi dikembangkan melalui skema ekonomi karbon.
Namun, pemanfaatan potensi tersebut harus didukung pendataan yang tepat, mekanisme registrasi, serta tata kelola yang sesuai dengan regulasi.
Dengan demikian, nilai ekonomi yang dihasilkan tidak hanya menjadi peluang pendapatan daerah, tetapi juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Bagi Pemkab Lampung Selatan, keikutsertaan Bupati Egi dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan untuk memetakan potensi ekonomi karbon di wilayahnya.
Meski demikian, pengembangan ekonomi karbon di Lampung Selatan masih memerlukan identifikasi potensi, kajian kelayakan, dan penyesuaian dengan ketentuan pemerintah.
Pemkab Lampung Selatan berharap penguatan pemahaman mengenai tata kelola karbon dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang mampu mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Melalui pendekatan tersebut, pengelolaan sumber daya alam diharapkan tidak hanya berorientasi pada perlindungan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi daerah dan masyarakat. 
