Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota memperkuat perspektif persaingan usaha dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi persaingan usaha yang sehat, investasi, serta kesempatan berusaha.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro dalam Workshop “Implementasi Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha dalam Pembentukan Produk Hukum di Provinsi Lampung” di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 29 September 2026.
Wahyu mengatakan, kebijakan yang disusun pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan, investasi, kesempatan berusaha hingga pilihan konsumen.
Karena itu, KPPU mendorong perspektif persaingan usaha sudah diperhatikan sejak proses penyusunan produk hukum daerah. Dengan demikian, potensi regulasi yang dapat menghambat persaingan dapat diidentifikasi lebih awal.
Workshop tersebut diikuti unsur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bagian hukum, serta bagian perekonomian pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.
Wahyu menjelaskan, KPPU telah memiliki Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai instrumen untuk melakukan asesmen terhadap kebijakan pemerintah.
DPKPU dikembangkan berdasarkan amanat Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memiliki landasan hukum melalui Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.
Selain itu, KPPU mengembangkan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pemeriksaan awal terhadap kebijakan yang sedang disusun.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan screening awal sekaligus mengajukan permintaan saran dan pertimbangan kepada KPPU terkait potensi dampak kebijakan terhadap persaingan usaha.
Sejak 2001, KPPU tercatat telah menyampaikan sebanyak 338 saran dan pertimbangan terkait kebijakan. Dari jumlah tersebut, 93 di antaranya ditujukan kepada pimpinan daerah.
Menurut Wahyu, penerapan asesmen sejak tahap awal diharapkan dapat mencegah munculnya produk hukum daerah yang berpotensi tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha.
KPPU juga mendorong penguatan koordinasi dengan Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota agar perspektif persaingan usaha semakin terintegrasi dalam penyusunan regulasi.
Dengan langkah tersebut, regulasi daerah diharapkan mampu memberikan kesempatan berusaha yang lebih terbuka sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Lampung.
