Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah guna mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perkara Febrie berbeda dengan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang berawal dari temuan anomali LHKPN oleh Direktorat Pencegahan KPK.
"Dalam konteks ini KPK juga tentu terbuka peluang untuk memberikan data dan informasi terkait LHKPN untuk mensupport proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan," kata Budi mengutip Kantor Berita RMOL, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Budi, kasus Rafael Alun bermula dari analisis Direktorat Pencegahan KPK yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam LHKPN setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.
"Kalau kita melihat sekuel perkara Rafael Alun waktu itu, berproses dulu di pencegahan. Jadi viral di media sosial, kemudian sebelumnya KPK juga telah melakukan monitoring dan analisis terhadap sejumlah penyelenggara negara, termasuk saudara Rafael Alun. Ada sejumlah anomali yang ditemukan," ujarnya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan Rafael Alun untuk mengklarifikasi asal-usul hartanya. Dari proses itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berkembang menjadi penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Nah artinya memang ada integrasi antara upaya pencegahan dan penindakan," jelas Budi.
Sementara dalam perkara Febrie Adriansyah, KPK menilai proses hukum telah lebih dulu ditangani Kejaksaan Agung sehingga lembaga antirasuah itu memilih menghormati mekanisme yang sedang berjalan.
Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN apabila ditemukan dugaan aset yang belum dilaporkan.
"Dalam konteks pencegahan, KPK memang punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait aset-aset yang sudah dilaporkan ataupun aset-aset yang diduga belum dilaporkan," katanya.
Ia memastikan Direktorat Pencegahan KPK siap memberikan dukungan berupa data dan informasi LHKPN apabila dibutuhkan penyidik Kejagung.
"Data tersebut dapat menjadi pengayaan informasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," pungkasnya. 
