KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut
Logo KPK/RMOL

Article Header Image Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Sebanyak delapan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut kini ditetapkan sebagai tersangka baru.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan tersangka baru ditetapkan pada September 2026.

"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Meski telah menetapkan delapan tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka secara resmi.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, delapan tersangka tersebut merupakan pejabat BBPJN Sumut yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu.

Mereka yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut periode 2024-2025; Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023-2025; dan Rahmad Parulian selaku Kasatker PJN Wilayah I periode 2021-2023.

Selanjutnya, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021-2023; Faisal selaku PPK 1.1 periode 2023-2025; serta Heri Handoko selaku PPK 1.2 periode 2023-2025.

Dua tersangka lainnya yakni T Rahmatsyah Putra alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023-2024 dan Manaek Manalu selaku PPK 2.2 Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023-2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan dengan total nilai sedikitnya Rp231,8 miliar.

Di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut, proyek yang menjadi bagian perkara antara lain preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar dan tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.

Selain itu, terdapat proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran tahun 2025 serta preservasi ruas yang sama pada 2025.

Sementara pada Satker PJN Wilayah I Sumut, proyek yang masuk dalam perkara yakni pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labusel senilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya berawal dari OTT KPK pada Kamis (26/6/2025).

Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang sebagai tersangka.

KPK kemudian membuka penyidikan baru pada Mei 2026 sebagai pengembangan perkara tersebut. Saat itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum tanpa menetapkan tersangka. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait