KPK Tegaskan Tak Terima Rp40 Juta dari PCNU, Bantah Kabar Pengembalian Uang

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
KPK Tegaskan Tak Terima Rp40 Juta dari PCNU, Bantah Kabar Pengembalian Uang
Gedung KPK/RMOL

Article Header Image Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menerima pengembalian uang Rp40 juta dari salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) terkait dugaan aliran dana dalam Muktamar NU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tidak menerima pengembalian maupun melakukan penyitaan uang dengan nominal tersebut, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

“Tidak ada pengembalian ataupun penyitaan yang dilakukan oleh penyidik soal itu,” kata Budi mengutip Kantor Berita RMOL, Minggu (25/10/2026).

Bantahan tersebut merespons informasi mengenai salah satu PCNU yang disebut mengembalikan uang Rp40 juta pada Jumat (23/10/2026). Pengembalian itu dikabarkan dilakukan karena pengurus bersangkutan khawatir uang yang diterima berasal dari hasil korupsi.

Meski membantah kabar pengembalian Rp40 juta tersebut, KPK sebelumnya telah menyita uang Rp250 juta yang dikembalikan PCNU Kabupaten Nias. Lembaga antirasuah itu juga menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan aliran uang, termasuk laporan dari PCNU Kabupaten Sekadau.

Perkembangan tersebut muncul di tengah penanganan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus tersebut bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan pengembalian uang Rp40 juta dari salah satu PCNU masih menjadi sorotan setelah KPK menyampaikan bantahan. KPK menegaskan tidak ada pengembalian ataupun penyitaan uang dengan nominal tersebut oleh penyidik. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait