KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Diduga Terkait Pengurusan Lahan Summarecon

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Diduga Terkait Pengurusan Lahan Summarecon
Gedung KPK/RMOL

Article Header Image Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang dikembalikan Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, melalui kuasa hukumnya, Kamis, 15 Oktober 2026.

Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, yang kini masuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan setelah kuasa hukum Hercules berinisial NMB menyerahkan uang tersebut kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB (kuasa hukum dari HRM)," kata Budi kepada wartawan, Kamis malam, 15 Oktober 2026.

Menurut Budi, uang itu diduga diterima Hercules dari Summarecon terkait pengelolaan lahan di Bogor. Perusahaan tersebut sebelumnya diduga meminta bantuan untuk membuka blokir lahan dan mengurus hak guna bangunan (HGB).

KPK menduga terdapat tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan ATR/BPN dalam proses pengurusan lahan tersebut.

Budi menilai penyerahan uang kepada penyidik merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum.

"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," jelasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek dan menyita barang bukti berupa uang tunai serta barang bukti elektronik dengan nilai uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.

Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini diduga berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik menduga Sontang melalui Erwin meminta uang dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar untuk membuka blokir dan mengurus sertifikat tanah. Pihak Summarecon diduga menyanggupi pembayaran Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang tersebut kepada Erwin, yang kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait