Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara hingga ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menyusul fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran senilai sekitar Rp165 miliar.
Pengembangan perkara tersebut berpotensi menelusuri sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Namun, KPK menegaskan kemungkinan itu masih dalam tahap pendalaman dan belum menyimpulkan adanya keterlibatan Bobby dalam perkara korupsi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidikan saat ini masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah, karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Achmad, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, fakta yang ditemukan selama proses penyidikan maupun terungkap dalam persidangan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pendalaman terhadap lingkungan Pemprov Sumut, termasuk yang berkaitan dengan Bobby, Achmad menegaskan penyidik masih akan menelusurinya lebih lanjut.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” katanya.
Nama Bobby sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan terkait pergeseran anggaran proyek jalan senilai sekitar Rp165 miliar.
Anggaran tersebut berkaitan dengan dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru.
Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa anggaran kedua proyek tersebut belum tercantum dalam APBD murni 2025. Pendanaan kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Majelis hakim menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut berlangsung hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Hakim ingin mengetahui dasar hukum, proses evaluasi, hingga pengambilan keputusan sebelum anggaran tersebut disetujui.
Pada persidangan 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta persidangan.
Nama Bobby kembali disebut ketika mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, memberikan kesaksian pada 2 Oktober 2025. Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby.
Menurut Topan, Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan ditinjau. Topan juga menyebut kedua proyek tersebut sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur.
Namun, dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan turut menjadi sorotan karena kaitannya dengan kedua proyek tersebut dipersoalkan.
Dalam persidangan 1 Oktober 2025, jaksa KPK juga menampilkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan foto tersebut dan menerangkan bahwa dirinya ikut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023-2025.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka yang perkaranya telah disidangkan, yakni Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti baru, KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kepala Satker PJN Wilayah II Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus; serta Kepala Satker PJN I Sumut, Dicky Erlangga.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku penyedia yang memenangkan proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Komitmen tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan kepala satker PJN Sumut masing-masing diduga memperoleh jatah 4 persen, PPK sebesar 1 hingga 1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.
Pemberian uang diduga dilakukan secara langsung, melalui transfer maupun tunai. Penyedia yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh delapan tersangka baru, yakni Stanley Cicero sebesar Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra alias Dadam Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, serta Munson Hutauruk Rp550 juta.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan dan dijadwalkan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026. 
