KPK Dalami Aliran Dana, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi

HUKUM
externalexternalexternalexternal
KPK Dalami Aliran Dana, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Logo KPK/RMOL

Article Header Image Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Peluang tersebut kini didalami penyidik dengan menelusuri apakah aliran uang maupun hasil dari pengurusan HGB tersebut memberikan manfaat langsung kepada perusahaan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan tersebut dalam proses penyidikan.

"Betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu (16/9/2026).

Menurut Taufik, pengurusan HGB yang menjadi perkara berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis Summarecon.

Karena itu, penyidik akan melihat apakah keuntungan atau manfaat dari pengurusan tersebut akhirnya kembali kepada korporasi.

"Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan," terangnya.

Sejauh ini, KPK menemukan dugaan pemberian uang yang dilakukan individu-individu untuk mengurus kepentingan perusahaan.

Namun, penyidik masih akan menelusuri kemungkinan penggunaan rekening perusahaan, aliran dana, maupun bentuk manfaat lain yang berkaitan dengan operasional korporasi.

"Nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu," tegas Taufik.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.

Tujuh tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Kedelapan tersangka ditahan KPK sejak Selasa (15/9/2026).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Selain para tersangka, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, perantara, hingga pihak lain yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan.

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif, Rizal, Zimamanun, dan Sontang.

Dalam konstruksi perkara, dugaan suap bermula dari pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pengurusan tersebut diduga berkaitan dengan lahan yang sebelumnya menghadapi persoalan dengan sejumlah pemilik atau ahli waris.

KPK menduga pihak Summarecon melalui perantara kemudian berupaya membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.

Dalam prosesnya, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga menerima "fee broker".

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan HGB perusahaan lain, mutasi-promosi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.

Penyidik menduga PT Bela Parahyangan Investindo memberikan "uang pengurusan" sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif serta disimpan dalam sembilan koper merah.

Selain itu, terdapat setoran tunai Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif pada 7 September 2026 yang masih didalami asal-usul dan peruntukannya.

Seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK akan menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan bukti mengenai aliran dana, keterlibatan, dan manfaat yang diterima perusahaan. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait