Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke proyek Pagar Laut.
Pengembangan perkara tersebut dimungkinkan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami fakta-fakta mengenai aliran uang dan penerimaan lain yang ditemukan dalam perkara tersebut.
"Apakah nanti ada keterlibatan di penerimaan-penerimaan terkait pengurusan di bidang pertanahan lainnya? Tadi disebutkan di Lido, ada Tol Laut, ada Pagar Laut. Ya, tentunya nanti itu menjadi background ketika dikonstruksi penerimaan tadi kami sampaikan," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu (16/9/2026).
Menurut Taufik, konstruksi perkara yang tengah didalami KPK tidak hanya berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan.
Penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan penerimaan yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan, jual beli jabatan, serta gratifikasi dalam layanan pertanahan lainnya.
"Tentunya ketika ada fakta-fakta aliran-aliran uang, tentu akan dicari oleh tim penyidik. Apakah uang-uang ini kaitannya dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum," tegasnya.
Penyidik selanjutnya akan menelusuri tujuan penerimaan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur suap atau gratifikasi.
"Apakah ada suap, berbuat/tidak berbuat, ataukah hanya terkait ada kepentingan jabatan, nah itu kemudian masuk ke gratifikasi. Itu yang akan didalami kemudian," terang Taufik.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengamankan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi, Finance Director Lidya Tjio, dan pengacara Yahya Rudy.
KPK juga mengamankan sejumlah pihak swasta, termasuk Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam sejumlah koper merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK menemukan Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Selasa (15/9/2026).
Dalam konstruksi perkara utama, kasus bermula dari pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Rp200 juta diduga diberikan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain perkara HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan.
Perusahaan tersebut diduga memberikan "uang pengurusan" sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif dan disimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Penyidik turut menemukan transaksi tunai Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif pada 7 September 2026.
Asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut masih didalami KPK. Penelusuran inilah yang kemudian membuka ruang bagi penyidik untuk melihat kemungkinan keterkaitannya dengan sejumlah perkara pertanahan lain, termasuk Pagar Laut. 
