Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menahan delapan kontraktor yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Lampung Utara.
Kedelapan tersangka berinisial, Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik resmi ditahan sejak Senin (5/10/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan dan memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, delapan tersangka tersebut merupakan pihak rekanan atau kontraktor yang memenangkan sekaligus mengerjakan proyek jalan tersebut.
"Kami melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut mulai berlaku sejak Senin (5/10/2026) malam," kata Heri, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Heri, penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta pemberkasan perkara.
"Dengan pertimbangan penyidik dan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan serta mempercepat proses pemberkasan, dilakukan penahanan," ujarnya.
Heri mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara, perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,1 miliar.
"Terkait perkara yang di Lampung Utara, hasil dari proses penyidikan dan hasil perhitungan kerugian negara kurang lebih Rp2,1 miliar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik proyek jalan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Yang jelas modusnya, proyek tidak sesuai dengan apa yang diharuskan sesuai dengan SOP. Sehingga kita lakukan perhitungan kerugian negara dan timbul angka perhitungan kerugian ada Rp2,1 miliar," tegas Heri.
Atas perbuatannya, kedelapan kontraktor tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Lampung juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk jika ditemukan keterlibatan pejabat atau pihak dari instansi terkait.
"Sementara masih delapan kontraktor ini dulu. Nanti perkembangan ke depan, apakah nanti ada mungkin pejabat atau instansi yang terkait, kami akan lihat penyidikan lebih lanjut," kata Heri.
Dengan demikian, penyidik masih terus mendalami aliran pekerjaan dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan proyek jalan di Lampung Utara tersebut.
