Korupsi Dana CSR BI Diduga Juga Jadi Bancakan Dewan di Lampung

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Korupsi Dana CSR BI Diduga Juga Jadi Bancakan Dewan di Lampung
Ketua Akar Lampung, Indra Musta'in menyampaikan surat ke BI Perwakilan Lampung/dok Akar Lampung

Article Header Image Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung resmi melayangkan surat terkait dugaan korupsi penyaluran dana Coorporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pusat melalui BI perwakilan Lampung.

Ketua Akar Lampung, Indra Musta'in mengatakan pihaknya secara resmi telah menyampaikan surat ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Lampung, terkait penyaluran Dana CSR.

"Merujuk pada undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait program penyaluran Dana CSR yang dilakukan BI perwakilan Lampung tahun 2009 sampai 2024," kata Indra Musta'in, Senin (3/2/2025)

Dia menjelaskan tujuan permohonan keterbukaan informasi publik terkait penyaluran dana CSR dari BI pusat melalui BI perwakilan Lampung agar tidak terjadi penyelewengan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian Negara.

"Permohonan sekaligus permintaan klarikasi ini terkait dengan fakta adanya dugaan penyelewengan dana CSR yang dilakukan oleh antara BI dengan seluruh anggota DPR RI Komisi XI sedang ditangani oleh penyidik KPK RI," jelasnya.

Dia membeberkan, penyaluran Dana CSR dari BI pusat melalui BI perwakilan ke yayasan lalu diolah dan kemudian disalurkan ke rekening pribadi pejabat yang merekomendasi. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan KPK RI terhadap anggota DPR RI Komisi XI, kuat dugaan terjadi modus yang sama di Provinsi Lampung.

"Kami mencurigai modus seperti itu tidak menutup kemungkinan terjadi dalam penyaluran dana CSR di BI perwakilan Lampung sebab di Provinsi Lampung, ada tiga orang anggota DPR RI Komisi XI, yaitu Ela Siti Nuryamah Bupati terpilih Lampung Timur, Marwan Cik Asan dan Ahmad Junaidi Auly,” ujarnya.

Dia menambahkan jika BI perwakilan Lampung, tidak berkenan memberikan transparansi pengelolaan dana CSR sesuai dengan permohonan yang disampaikan Akar Lampung sesuai dengan UU KIP dalam sepuluh hari kerja, maka pihaknya akan melakukan aksi demo.

"Informasi yang kami minta bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang KIP. Jika dalam 10 hari kerja kami tidak mendapatkan jawaban atas permohonan KIP yang kami sampaikan maka kami akan menggelar Aksi Massa di Kantor BI Perwakilan Lampung," pungkasnya.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait