Konflik Memanas, Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Digugat Rp20 Miliar

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Konflik Memanas, Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Digugat Rp20 Miliar
Sidang gugatan Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung, Nizar Sungkar kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. (Foto: RMOLJabar/Bagus Ismail)

Article Header Image Konflik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat kian memanas. Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung, Nizar Sungkar, resmi menggugat Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nilai gugatan mencapai Rp20 miliar.

Tak hanya Anindya, total delapan pihak masuk dalam daftar tergugat. Sidang perdana perkara ini digelar Senin, 23 Februari 2026, di Ruang IV Soebekti PN Bandung.

Kuasa hukum Nizar, Tri Laksono menegaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan secara organisasi maupun pribadi.

"Kami menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami. Karena itu gugatan ini kami ajukan dengan nilai Rp20 miliar,” tegas Tri di Bandung.

Ia menjelaskan, para tergugat dibagi dalam tiga klaster. Pertama, unsur Kadin Pusat yang terdiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus.

"Kedua adalah unsur caretaker sekaligus panitia Muprov. Ketiga, saudara Almer Faiq Rusydi,” ujar Tri.

Seperti diketahui, sengketa ini berawal dari pelaksanaan dua Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar yang digelar pada tanggal sama, 24 September 2025.

Muprov di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi sebagai ketua. Sementara Muprov Preanger Bandung menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Kadin Jabar.

Menurut pihak Nizar, Muprov VIII yang digelar di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh kepengurusan sementara (caretaker) yang dibentuk melalui SK Kadin Indonesia Nomor SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

“Caretaker dibentuk secara sah oleh Kadin Indonesia. Jadi penyelenggaraan Muprov Preanger Bandung sudah sesuai mandat dan kewenangan,” kata Tri.

Ia menambahkan, pelaksanaan Muprov tersebut juga telah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin.

“Hasil Muprov yang menetapkan Pak Nizar Sungkar itu sah secara hukum dan memiliki dasar organisasi yang kuat,” tegasnya.

Sebagai ketua formatur, Nizar bersama empat anggota menyusun struktur kepengurusan Kadin Jabar masa bakti 2025–2030. Pada 9 Oktober 2025, susunan tersebut telah diajukan ke Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan (SK). Namun hingga kini, SK tersebut tak kunjung diterbitkan.

“Permohonan pengesahan sudah kami sampaikan. Tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan kenapa tidak diterbitkan,” ungkapnya. 

Padahal, lanjut dia, penerbitan SK pengesahan hasil Muprov provinsi merupakan kewajiban hukum Kadin Indonesia sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi Nomor SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).

Ironisnya, di tengah belum terbitnya SK untuk Nizar, Kadin Indonesia justru melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar masa bakti 2025–2030 pada 27 November 2025 di Cirebon.

“Di satu sisi SK klien kami tidak diterbitkan, tapi di sisi lain justru dilakukan pelantikan terhadap pihak lain. Ini yang kami nilai janggal dan merugikan,” tandas Tri.

Atas dasar itu, Nizar Sungkar memilih menempuh jalur hukum. “Kami percaya pengadilan akan melihat fakta-fakta ini secara objektif,” pungkasnya.Article Image

Editor : Adi Pranoto

Kata Kunci


Berita Terkait