Sengketa lahan antara warga dan Siti Julaeha di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, kian memanas.
Kedua belah pihak dijadwalkan mengikuti mediasi di kantor kelurahan pada Kamis 15 Oktober 2026 mendatang, sekaligus menunjukkan dokumen kepemilikan lahan masing-masing.
Kuasa hukum 10 warga Sukarame Baru dari Wira & Aswan, menantang Siti Julaeha untuk menunjukkan dokumen asli kepemilikan tanah yang selama ini diklaimnya.
Pihak warga mengaku memiliki sertifikat asli dan siap memperlihatkannya di hadapan aparat penegak hukum (APH) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Selama ini kami belum pernah melihat dokumen kepemilikan yang asli. Kami minta ayo sama-sama buka dokumen asli di depan APH dan BPN. Kalau memang dia merasa tanah ini miliknya, tunjukkan aslinya,” ujar kuasa hukum warga, pada Senin 12 Oktober 2026.
Menurutnya, sengketa tersebut telah berlangsung sejak 2015. Pada 2016, gugatan yang diajukan Julaeha disebut ditolak pengadilan. Namun, pihak warga menuding pada 2019 terjadi pendudukan lahan yang kemudian diikuti pembangunan rumah.
Kuasa hukum warga juga menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polresta Bandar Lampung. Proses hukum atas laporan tersebut, menurutnya, masih berjalan dan diharapkan segera berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kami menempuh jalur hukum dan tidak ingin menyelesaikan persoalan ini dengan keributan. Kami meminta APH dan BPN bersikap tegas serta memeriksa dokumen kedua belah pihak secara objektif,” katanya.
Ia menjelaskan, lahan sawah yang saat ini disengketakan diperkirakan mencapai empat hektare. Sementara itu, total lahan yang diklaim dalam dokumen petuk disebut mencapai 9,2 hektare, termasuk area perumahan dan tanah lainnya.
Terpisah, Lurah Sukarame Baru, M Joni Adi Saputra, mengatakan pihak kelurahan telah menghubungi kedua belah pihak untuk mengikuti mediasi dengan membawa dokumen kepemilikan yang dimiliki.
Menurut Joni, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi keributan di tengah masyarakat.
“Kami sudah menghubungi kedua belah pihak untuk mediasi dengan membawa dokumen-dokumen lengkap yang mereka miliki. Saya juga meminta warga yang sedang membajak lahan agar menghentikan aktivitasnya sementara sampai mediasi dilakukan, supaya situasi tetap aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kelurahan akan mengundang kedua belah pihak secara resmi untuk membahas penyelesaian sengketa tersebut.
Sementara itu, petugas Sadar HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Firman, mengatakan pihaknya turut mendampingi pemerintah kelurahan setelah menerima aduan terkait sengketa lahan tersebut.
Pendampingan dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di antara kedua belah pihak.
“Kami ingin menghindari konflik dan pelanggaran HAM yang mungkin terjadi. Kami berharap persoalan ini menghasilkan penyelesaian terbaik. Siapa pun yang nantinya dinyatakan memiliki hak atas lahan tersebut, kehidupan bermasyarakat harus tetap berjalan dan hak setiap warga harus dihormati,” kata Firman.
Mediasi yang dijadwalkan pada Kamis mendatang diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas status kepemilikan lahan melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan instansi terkait.
Di lokasi, dalam memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, Lurah Sukarame Baru, petugas Sadar HAM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, selain menemui dan meminta keterangan dari perwakilan masyarakat juga mendatangi rumah Ibu Siti Julaeha dan keluarga untuk meminta keterangan terkait dengan permasalahan yang terjadi, hingga kedua belah pihak sepakat untuk datang ke Kantor Kelurahan dan membawa surat atau dokumen asli kepemilikan lahan, pada Kamis 15 Oktober 2026 mendatang.
