Risiko banjir dan kerusakan infrastruktur lingkungan menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandarlampung saat meninjau pembangunan perumahan Angkasa Land di Jalan Sakai Sambayan, kawasan Gunung Kucing, Kecamatan Langkapura, Selasa (3/11/2026).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Komisi III menilai sistem drainase yang tersedia belum memadai untuk menampung limpasan air setelah kawasan perbukitan dialihfungsikan menjadi area pembangunan.
Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi. Peninjauan itu merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pengembang dan dinas terkait, sekaligus untuk mencocokkan penjelasan dalam rapat dengan kondisi di lapangan.
Agus mengatakan, dari sisi perizinan dan sosialisasi, pengembang dinilai telah menjalankan ketentuan. Namun, aspek kepatuhan lingkungan masih menyisakan sejumlah catatan, terutama terkait aktivitas pengerukan lereng dan potensi dampaknya terhadap kawasan permukiman.
"Secara kepatuhan perizinan dan sosialisasi kami menilai sudah dijalani. Cuma dari sisi kepatuhan lingkungan, aktivitas pengerukan di lereng Gunung Kucing ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampak banjir dan longsor ke depannya," kata Agus di lokasi proyek.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah ukuran drainase atau siring yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan kawasan setelah perubahan fungsi lahan.
Menurut Agus, kawasan perbukitan yang sebelumnya menjadi daerah resapan alami membutuhkan sistem drainase dan penampungan air yang lebih memadai ketika dibangun menjadi kawasan perumahan.
"Kondisi siring yang ada saat ini ukurannya normal. Padahal resapan alaminya sudah berubah dibuat oleh manusia. Ini sangat-sangat belum memadai dan berpotensi memicu banjir saat curah hujan tinggi," tegas politikus PKS tersebut.
Ia menyebut, meski tidak ditemukan penyempitan daerah aliran sungai (DAS), limpasan air ke permukiman warga tetap berpotensi terjadi, terutama ketika pembangunan memasuki tahap pematangan dan pondasi kawasan.
Karena itu, Komisi III meminta pengembang berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membangun talut serta sistem penampungan air tambahan di sekitar area perumahan.
Selain persoalan lingkungan, Agus juga meminta pengembang bertanggung jawab atas kerusakan Jalan Sakai Sambayan yang disebut terjadi akibat mobilitas kendaraan proyek selama sekitar satu tahun terakhir.
"Jalan Sakai Sambayan ini pokir saya dan dapil saya. Yang tadinya rapi, dalam seminggu-setahun terakhir sekarang rusak akibat aktivitas pembangunan. Pihak Angkasa Land harus bertanggung jawab memulihkan jalan lingkungan ini," ujarnya.
Terkait pengangkutan material tanah dari lokasi proyek, Komisi III mendukung instruksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung agar pengembang mengantongi izin resmi pengangkutan material.
Pengangkutan tanah tersebut diarahkan untuk merapikan lereng Gunung Kucing sekaligus mengurangi potensi longsor.
Meski memberikan sejumlah catatan, Komisi III menegaskan tidak merekomendasikan penghentian total pembangunan Angkasa Land. Agus menyebut investasi tetap dapat berjalan selama pengembang memenuhi ketentuan dan memperhatikan dampak sosial maupun lingkungan.
"Kami menyangsikan pengembang mau bermain-main dengan regulasi di era seperti ini. Ruangnya sangat sempit. Bandarlampung ini sangat nyaman untuk berinvestasi, tetapi tolong aspek lingkungan dan sosial diselaraskan," pungkasnya.
Sebelumnya, DLH Provinsi Lampung memasang plang peringatan di kawasan proyek pada Senin (2/11/2026). Melalui peringatan tersebut, pengembang diminta menghentikan sementara aktivitas pengerukan lahan di area tertentu dan mempercepat penyelesaian talut pengaman di bagian atas perbukitan. 
