Komisi II DPRD Lampung RDP Bahas Raperda Tata Kelola Ubi Kayu

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Komisi II DPRD Lampung RDP Bahas Raperda Tata Kelola Ubi Kayu
Komisi II DPRD Provinsi Lampung RDP membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu/dok DPRD

Article Header ImageKomisi II DPRD Provinsi Lampung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu untuk memperkuat tata niaga sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Besar Komisi DPRD Provinsi Lampung, Rabu 21 Oktober 2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki, didampingi anggota komisi di antaranya Fauzi Heri, Morisman, dan Fatikhatul Khoiriyah.

Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat pengaturan komoditas ubi kayu, mulai dari produksi, pemasaran, hingga pengembangan industri pengolahan.

Regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong tata niaga yang lebih transparan serta memperkuat kemitraan antara petani dan pelaku industri.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi II bersama Tim Ahli pada 6 Oktober 2026.

Dalam RDP kali ini, Komisi II meminta masukan dari sejumlah OPD untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan kebutuhan dan kesiapan sektor terkait.

Sejumlah instansi yang dilibatkan antara lain Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Selain itu, hadir pula Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Biro Perekonomian, serta Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

Melalui pembahasan lintas sektor tersebut, DPRD Lampung ingin memastikan regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan petani maupun pelaku usaha.

Selain memperbaiki tata niaga, Raperda ini diarahkan untuk mendukung pengembangan industri hilir agar ubi kayu tidak hanya dipasarkan sebagai bahan baku, tetapi juga dapat diolah menjadi produk bernilai tambah.

Komisi II berharap keberadaan regulasi tersebut nantinya dapat meningkatkan daya saing ubi kayu Lampung sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi petani dan masyarakat.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait