Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendukung langkah pemerintah daerah mempercepat penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi mengatakan, penyelesaian konflik pertanahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan dialog, verifikasi data dan kepastian hukum.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, tokoh adat, akademisi hingga pihak terkait lainnya perlu diperkuat. Sebab, setiap konflik memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda.
“Komisi I mendukung upaya percepatan penyelesaian konflik agraria. Yang terpenting, setiap persoalan harus dilihat secara utuh, datanya diverifikasi dan penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Garinca, Rabu, 16 September 2026.
Garinca menilai penyelesaian konflik tidak boleh hanya berorientasi pada meredakan persoalan yang sedang terjadi. Pemerintah juga perlu memastikan sengketa serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.
Karena itu, menurut dia, mekanisme penanganan konflik agraria harus dibangun secara terkoordinasi dan berkelanjutan agar menghasilkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Sebelumnya, Pemprov Lampung bersama Polda Lampung, pemerintah kabupaten/kota, ATR/BPN dan sejumlah pihak menggelar rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria, Senin, 14 September 2026.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, terdapat sekitar 47 konflik pertanahan di Lampung. Penanganannya antara lain menggunakan skema PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait kewajiban pemegang HGU serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Namun, catatan pentingnya, angka 45 persen yang disampaikan dalam rakor merujuk pada realisasi penyelesaian menggunakan skema PP Nomor 26 Tahun 2021, bukan berarti 45 persen dari seluruh 47 konflik agraria telah sepenuhnya selesai. Sekitar 55 persen pada skema tersebut masih terus didorong penyelesaiannya.
Komisi I DPRD Lampung akan mengawal proses tersebut melalui fungsi pengawasan. Langkah penyelesaian diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kondusivitas daerah serta memastikan kepentingan dan hak masyarakat tetap terlindungi. 
